Baru Kenalan Sehari Lewat Facebook, Remaja 12 Tahun Dirudapaksa di Belakang Rumah
Berkenalan leawat sosial di media sosial Facebook, remaja 12 tahun di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menjadi korban rudapaksa.
TRIBUNBENGKULU.COM - Berkenalan leawat sosial di media sosial Facebook, remaja 12 tahun di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menjadi korban rudapaksa.
Ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang pemuda berinisial MA (23).
Korban dan pelaku baru mengenal selama satu hari.
Keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di belakang rumah korban.
Diketahui kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban yang melapor ke Polres Tanjungbalai terkait kasus pencabulan yang dialami putrinya, Sabtu(2/4/2022).
Mendapati hal itu, tim Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MA di rumahnya yang berada di Jalan Karya, kelurahan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Anak Berusia 11 Tahun di Sukabumi Dirudapaksa Ayah Kandungnya
Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, Siswi Madrasah di Kaur Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri dan Remaja
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio membenarkan penangkapan tersebut.
"Keduanya baru berkenalan satu hari melalui media sosial Facebook dan berjanjian untuk bertemu," kata AKP Eri dikutip dari tribun-medan.com, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Siswi Madrasah di Kaur Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri dan Seorang Remaja, Modusnya Dipacari
Baca juga: Masih di Bawah Umur, Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Bengkulu Tengah Direhab
Menurut Eri, pelaku termasuk nekat, karena melakukan aksinya di belakang rumah korban.
"Di mana dengan cepat, pelaku melakukan aksinya layaknya suami istri terhadap korban," jelasnya.
Akibat hal tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orangtua korban melapor ke Polisi.
Baca juga: Alami Trauma, Siswi SMP Korban Rudapaksa di Bengkulu Tengah Mendapat Pendampingan Psikolog
Baca juga: Siswi SMP Korban Rudapaksa di Bengkulu Tengah Sempat Dipukul dan Dicekik
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjumpai korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan.
"Tersangka MA diduga melanggar pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Eri.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Gubernur Kunjungi Rahiman Dani Korban Penembakan, Minta Keluarga Tidak Banyak Berspekulasi |
![]() |
---|
Pasca Jalani Operasi, Kondisi Rahiman Dani yang Ditembak Orang Tak Dikenal Sudah Membaik |
![]() |
---|
Temani Sang Adik Operasi Sampai Tengah Malam, Bupati Kaur Lismidianto: Pelaku Harus Cepat Ditangkap |
![]() |
---|
Setelah Erling Haaland, Manchester City Bikin Iri Klub di Eropa, Rekrut Pemain Hebat Disemua Lini |
![]() |
---|
Link Nonton NieR: Automata Ver 1.1a Episode 4 Sub Indo Bukan di NontonAnimeID, Otakudesu dan Anoboy |
![]() |
---|