Polisi Dibacok di Kepahiang

Kronologi Pembacokan Polisi Bhabinkamtibmas di Kepahiang, Tersangka Digerebek dari Pesta Tuak

Sebelum terjadi aksi pembacokan yang menimpa Aipda Yayadi (41) anggota bhabinkamtibmas Polsek Ujan Mas, tersangka YO (25) sempat berpesta Tuak. 

Panji/TribunBengkulu.com
Konferensi pers di Gedung Satreskrim Polres Kepahiang, Rabu (13/4/2022). Kapolres Kepahiang AKBP Suparman didampingi oleh Iptu Doni Juniansyah dan Ipda Andika Rizkiawan, serta tersangka YO (25) yang menundukkan kepala. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sebelum terjadi aksi pembacokan yang menimpa Aipda Yayadi (41) anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ujan Mas, tersangka YO (25) sempat berpesta Tuak. 


Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, saat sebelum digerebek di rumah teman tersangka di Desa Ujan Mas bawah, tersangka sempat pesta tuak bersama 4 orang rekannya. 


"Sebelum digerebek  warga dan perangkat desa, tersangka dan 4 orang temannya sedang berkumpul di rumah DO," kata Iptu Doni Juniansyah, kepada TribunBengkulu.com di gedung satreskrim polres Kepahiang, pada Rabu (13/4/2022) 


Ia menambahkan, 5 orang teman korban yakni DO laki-laki (22) pemilik rumah warga Desa Ujan Mas Bawah, RE warga Curup Timur laki-laki (19) teman tersangka, HE laki-laki warga Curup Tengah (21), KI perempuan warga Merigi (21) dan SE perempuan warga Desa Ujan Mas bawah (19). 


"Kelima orang ini sudah kita mintai keterangan saat kelimanya berkumpul dengan tersangka YO, kelima orang ini juga sempat di bawa ke Balai Desa untuk mendapatkan sanksi adat," ujar Iptu Doni Juniansyah. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi di Kepahiang Dibacok


Diberitakan sebelumnya, Pelaku pembacokan terhadap Aipda Yayadi (41) yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, pada Rabu (13/4/2022) 


Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, YO (25) warga Desa Ujan Mas Bawah, disangkakan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana subsider pasal 351 ayat (2) KUHPidana. 


"Pelaku kita sangkakan pasal tersebut, sebagai yang dimaksud percobaan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, terancam 15 tahun penjara," kata Iptu Doni Juniansyah dalam konfrensi pers di gedung Satreskrim Polres Kepahiang, pada Rabu (13/4/2022) 


Doni menjelaskan, untuk korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. 


"Korban langsung dibawa ke RSUD Curup untuk mendapatkan perawatan," ujar Iptu Doni Juniansyah. 


Sebagai informasi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepahiang, mengamankan seorang warga desa Ujan Mas Bawah Kabupaten Kepahiang berinisial YO (25), pada Rabu (13/4/2022). 


Pelaku diamankan setelah dirinya membacok seorang polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di desa Ujan Mas Bawah, yakni Aipda Yayadi (41).


Usai membacok Aipda Yayadi di Balai Desa Ujan Mas Bawah, pelaku melarikan diri ke Hutan di kawasan Desa Ujan Mas Bawah. 


Pada Rabu 13 April 2022, Anggota Satreskrim lalu menerima laporan tersebut, langsung mencari pelaku saat diamkan pelaku sempat melawan petugas dan dihadiahi timah panas di kedua kakinya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved