Ternyata Pedagang Gorengan Penerima BLT Minyak Goreng di Bengkulu Belum Didata, Ini Kata Kadinsos

Sudah 1 Minggu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng sebesar Rp 300.000 yang dirapel selama 3 bulan disalurakan kepada Keluarga Penerima Manfaat

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/Tribunbengkulu.com
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sudah 1 Minggu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng sebesar Rp 300.000 yang dirapel selama 3 bulan disalurakan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Provinsi Bengkulu.

Namun sayangnya sampai hari ini, Senin (18/4/2022) BLT minyak goreng yang kabarnya juga dialokasikan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) pedagang gorengan tersebut, belum sama sekali tersalurkan kepada PKL pedagang gorengan yang ada di Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO hal ini terjadi lantaran memang belum ada pendataan terhadap PKL pedagang gorengan yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Kita belum dapat petunjuk dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI terkait dengan data PKL pedagang gorengan ini," kata Iskandar ZO saat diwawancarai Senin (18/5/2022).

Iskandar mengatakan, karena bantuan ini merupakan bantuan langsung dari pusat, maka pendataan semuanya berasal dari instruksi pusat. Termasuk juga terkait kriteria penerima BLT Minyak Goreng ini.

"Kalau idealnya sebenarnya pendataan itu dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota. Namun sekali lagi harusnya ada instruksi dari Kemensos, baru kita bisa bergerak mendata," kata Iskandar.

Namun karena memang jatah BLT minyak goreng sebesar Rp 100 ribu perbulan untuk PKL pedagang gorengan tersebut hanya dijatahi hany untuk 2,2 juta penduduk se-Indonesia. Maka tidak menutup kemungkinan juga bantuan itu tidak ada jatahnya untuk PKL pedagang gorengan yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Saya tidak bisa memastikan, sekali lagi karena memang semuanya itu tergantung instruksi dari pusat. Yang jelas jika ada perintah untuk mendata, maka kita akan siap untuk melakukan pendataan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan," kata Iskandar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved