Berita Bengkulu
Kanwil Kemenkum Bengkulu Siap Dukung Transparansi dan Kepastian Hukum Pendirian Partai Politik Baru
Kanwil Kemenkum Bengkulu mengikuti rakor virtual Ditjen AHU Kementerian Hukum RI beberapa waktu lalu.
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenkum Bengkulu siap mendukung transparansi dan kepastian hukum pendirian partai politik baru
- Kanwil Kemenkum Bengkulu mengikuti rakor virtual Ditjen AHU Kementerian Hukum RI
- Rakor diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie dan jajaran
TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual yang diselenggarakan Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI.
Kegiatan ini membahas mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik baru yang mengajukan permohonan pendirian badan hukum.
Rakor diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Pande Made Handika Riady serta Tim Kerja Bidang AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU memberikan arahan teknis kepada seluruh kantor wilayah terkait verifikasi dokumen dan prosedur penerbitan SKT agar pelaksanaan di daerah dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan.
Dalam pemaparan yang disampaikan, dijelaskan bahwa penerbitan SKT Partai Politik mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pendaftaran pendirian badan hukum partai politik dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Online.
Salah satu dokumen yang wajib dilampirkan adalah Surat Keterangan Terdaftar dari Kakanwil Kemenkum sesuai dengan domisili partai politik.
Selain verifikasi formil terhadap dokumen, kanwil kemenkum juga berperan melakukan verifikasi faktual berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Ditjen AHU.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keabsahan dan legalitas pendirian partai politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu menyampaikan, pihaknya siap melaksanakan seluruh arahan dan pedoman dari Ditjen AHU.
“Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, termasuk dalam proses penerbitan SKT Partai Politik, guna memberikan kepastian dan tertib administrasi hukum bagi masyarakat dan organisasi politik,” ujarnya.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan seluruh jajaran kanwil memiliki pemahaman yang sama dan dapat melaksanakan proses penerbitan SKT Partai Politik baru secara profesional, cepat, dan akuntabel. (Humas)
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi
KementerianHukum
Kementerian Hukum
Kakanwil Kementerian Hukum Bengkulu
Kemenkum Bengkulu
KemenkumBengkulu
Kanwil Kemenkum Bengkulu
Bengkulu
Zulhairi
partai politik
| FUAD Expo 2025 Wujudkan Semangat Berkompetisi dan Berprestasi Mahasiswa UIN FAS Bengkulu |
|
|---|
| Upacara Hari Pahlawan di Kantor Imigrasi Bengkulu: Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan |
|
|---|
| Upacara Hari Pahlawan Kemenkum Bengkulu: Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan |
|
|---|
| Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Kesal, Pertamina Tak Minta Maaf, Diam Seribu Bahasa saat Krisis BBM |
|
|---|
| Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Tabur Bunga di TMP Balai Buntar, Singgung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/kemenkum1011225.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.