Divonis 3 Bulan, Pelajar SMP Pencuri Handphone di Bengkulu Bisa Langsung Bebas
RS (18 tahun), pelajar SMP pencuri handphone di Bengkulu divonis 3 bulan penjara dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - RS (18 tahun), pelajar SMP pencuri handphone di Bengkulu divonis 3 bulan penjara dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (19/4/2022) siang.
Putusan ini sendiri sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 bulan penjara.
JPU dari Kejari Bengkulu, Sis Sugiat mengatakan RS divonis 3 bulan penjara karena di persidangan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Namun, di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan RS yang berstatus sebagai pelajar, dan masih duduk di kelas 3 SMP.
Pertimbangan lain, RS juga masih muda, dan diharapkan bisa memperbaiki diri. Kemudian, sudah ada perdamaian antara terdakwa dan korban, serta barang bukti bisa dikembalikan.
"Divonis majelis hakim 3 bulan, kemudian dikurangi masa tahanan," kata Sis kepada TribunBengkulu.com.
Sis mengatakan pihaknya akan segera memproses sehingga RS bisa menghirup udara bebas.
"Karena terdakwa juga mau ujian," ujar dia.
Saat ini, RS masih ditahan di Rutan Malabero, Bengkulu.
RS sendiri ditangkap Jumat (28/2/2022) lalu di Jalan Hibrida, Kota Bengkulu.
RS ditangkap karena melakukan pencurian sebuah handphone di seputaran Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Putusan-Pelajar-Pencuri-HP.jpg)