Mafia Minyak Goreng
Empat Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Mafia Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Ikut Terlibat
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia minyak goreng di Indonesia.
TRIBUNBENGKULU.COM - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia minyak goreng di Indonesia.
Dari 4 tersangka, satu diantaranya merupakan Dirjen perdagangan luar negeri Kementerian Perdagangan.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dilansir dari tribunnews.com, Selasa (19/4/2022).
Menurut Burhanuddin, keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.
Lalu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kasus Mafia Minyak Goreng Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Baca juga: PKS Tagih Janji Kemendag Ungkap Nama-Nama Mafia Minyak Goreng ke Publik
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Polri Koordinasi ke Kemendag Terendusnya Mafia Minyak Goreng, Sebut Kantongi Nama Calon Tersangka
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Sementara itu, Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.
Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.
Baca juga: Kemendag Cabut HET Tentang Minyak Goreng, Berikut Harga Terbaru Minyak Goreng
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kelangkaan-minyak-goreng.jpg)