Kasus Narkoba di Bengkulu
Breaking News: BNNP Bengkulu Tangkap Bandar Sabu Asal Aceh, Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi
BNN Bengkulu tangkap bandar sabu asal Aceh, hasil pengembangan dua kasus sebelumnya. Barang bukti sabu dan uang tunai ikut disita.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- BNN Bengkulu bersama Deputi Pemberantasan BNN Pusat menangkap Abdul Radjab, bandar sabu asal Aceh, 23 Oktober 2025.
- Penangkapan merupakan pengembangan dari dua kasus narkoba sebelumnya di Bengkulu.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil meringkus seorang bandar narkoba asal Aceh bernama Abdul Radjab.
Tersangka berhasil diringkus dalam operasi gabungan BNN Bengkulu bersama Deputi Pemberantasan BNN Pusat pada 23 Oktober 2025 di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua kasus sebelumnya yang mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Roby Karya Adi, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Alexander S. Soeki, Selasa (28/10/2025).
Alexander menyampaikan bahwa penangkapan Abdul Radjab merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara tim BNN Bengkulu dan Deputi Pemberantasan BNN Pusat.
"Kami berhasil mengamankan tersangka Abdul Radjab yang diduga sebagai bandar sabu asal Aceh. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang telah kami tangkap di Bengkulu," ungkap Alexander.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dua paket besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening dan dibungkus plastik transparan.
Selain barang bukti sabu, turut disita satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp210.000, dan satu kartu ATM BCA.
Menurut Alexander, penangkapan Abdul Radjab berawal dari pengembangan kasus dua tersangka pengedar narkoba yang lebih dulu ditangkap oleh BNN Bengkulu.
Tersangka pertama, Narbawi, diamankan pada 5 Mei 2024 dengan barang bukti 198,25 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan terhadap Narbawi, petugas menemukan jaringan distribusi narkoba yang lebih luas dan terhubung hingga ke wilayah Aceh.
Kemudian pada 3 Januari 2025, BNN Bengkulu juga menangkap Febi Indra Saputra di kawasan Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, dengan barang bukti 27 paket sabu siap edar.
Dari keterangan Febi, diketahui bahwa pasokan narkotika tersebut berasal dari jaringan luar daerah yang dikendalikan oleh tersangka Abdul Radjab.
"Dua tersangka sebelumnya, Narbawi dan Febi Indra Saputra, memberikan petunjuk penting kepada kami. Dari situlah kami melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan peran Abdul Radjab sebagai pemasok utama sabu ke wilayah Bengkulu," kata Alexander.
Kini, Abdul Radjab telah dibawa ke kantor BNN Provinsi Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Bolos Kerja Demi Nyabu di Pantai, Lurah Lingkar Timur Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengakuan Lurah Lingkar Timur Bengkulu Diringkus Polisi karena Nyabu, Pecandu Berat Sejak 2011 |
|
|---|
| Rekam Jejak Lurah Lingkar Timur Bengkulu Diringkus Polisi Karena Sabu, Ternyata Pernah Dipenjara |
|
|---|
| Tampang Lurah Lingkar Timur Diringkus Karena Sabu, Bolos Kerja demi Nyabu di Pantai Panjang Bengkulu |
|
|---|
| Breaking News: Lurah Lingkar Timur Bengkulu Diringkus Polisi karena Miliki 3 Paket Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-Narkoba-BNNP-28102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.