Miliki Sabu dan Ganja, Dua Warga Curup Diringkus Polisi
Tim Gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tim Gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.
Keduanya pelaku berinisial DA (34) warga kecamatan Curup Tengah dan EN (40) warga Kecamatan Curup Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, keduanya diamankan di lokasi berbeda dan tak saling terlibat.
"Pada 6 April lalu kami mendapatkan laporan masyarakat di kawasan curup tengah kerap terjadi dugaan kegiatan narkotika," kata Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, saat diwawancarai di ruangannya di Gedung Satresnarkoba, pada Rabu (20/4/2022)
Lanjut Cahya, pihaknya mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut, lalu pihaknya bersama Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan pengintaian.
"Kami dapati pelaku DA, lalu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 2 paket sabu di kamar mandi, dan 1 alat hisap sabu di kompor gas. Lalu pelaku kami bawa ke Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Cahya Prasada Tuhuteru.
Lalu pada 9 April lalu, pihak Polsek Sindang Kelingi sedang melakukan pemeriksaan kendaraan roda 2 di wilayah hukumnya, kemudian satu unit motor yang dikendarai oleh EN ini mencurigakan.
"Saat anggota melakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok dan 1 paket ganja yang dibuang pelaku, lalu pelaku diserahkan ke pihak satresnarkoba," jelas Iptu Cahya Prasada Tuhuteru.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita, 3 paket sabu, 1 paket ganja, 1 unit motor, 2 unit handphone, dan 1 unit alat hisap sabu atau bong.
Kedua pelaku disangka Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk pelaku EN juga disangkakan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 milyar rupiah.
Diberitakan sebelumnya, selama 14 hari di bulan Ramadan 2022, jajaran Polres Rejang Lebong menggelar operasi Penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Hukum Polres Rejang Lebong.
Dalam waktu 2 minggu ini, Tim Gabungan Satreskrim, Satresnarkoba, Samapta, Intel dan Polsek berhasil menyita ratusan liter minuman keras hingga ribuan petasan.
Kapolres Rejang Lebong, dalam konferensi pers nya di lapangan Polres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, sebanyak 17 orang yang diamankan selama operasi pekat.
"Dari 17 orang ini, ada yang dilakukan pembinaan dengan berkoordinasi ke pihak dinas sosial kabupaten Rejang Lebong," kata AKBP Tonny Kurniawan, dalam konferensi persnya, Selasa (19/4/2022) .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-Narkotika-di-Curup.jpg)