Ditinggal Komplotan, Pencuri di Lampung Malah Ketiduran di Rumah Korbannya
Seorang pencuri ketiduran di rumah korbannya setelah lama menunggu rekannya yang tak kunjung datang.
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang pencuri ketiduran di rumah korbannya setelah lama menunggu rekannya yang tak kunjung datang.
Alhasil pelaku yang berinisial AR (38) dipergoki warga saat pagi hari dan langsung diamankan oleh polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Kamis (21/4/2022) lalu.
Saksi mata yang enggan disebut namanya mengatakan, ia melihat seorang pria tengah tidur di teras rumah tetangganya yang kebetulan sedang ditinggal mudik.
"Dia tidur di depan rumah yang sudah ditinggal mudik pemiliknya. Ya karena merasa tak kenal dengan orang tersebut warga kemudian berkumpul dan menangkap pelaku," kata saksi mata dikutip dari TribunLampung.com, Sabtu (24/4/2022).
Setelah menangkap AR, warga lalu melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Baca juga: Apes! Pria di Bengkulu Ini 2 kali Kemalingan Motor Saat Salat Subuh di Masjid, Pelaku Terekam CCTV
Kepala Satreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, membenarkan hal tersebut.
Edy mengatakan, pelaku ketiduran lantaran menunggu satu temannya yang lain yang sudah pergi duluan.
"Pelaku AR ini ketiduran di rumah yang ia bobol. Ia menunggu kawannya yang pergi duluan membawa hasil barang curian ke tempat yang mereka anggap aman," terang Kasatreskrim.
Baca juga: Aksi Maling Motor di Masjid Terekam Kamera CCTV, Wajah Pelaku Terlihat Jelas
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AR, pihaknya kata Edy Qorinas, kemudian meringkus rekan pelaku AR, yakni pelaku berinisial JH (30) warga Kelurahan Seputih Jaya beberapa jam setelah penangkapan AR.
"Pelaku JH kami amankan berkat keterangan rekannya, pelaku AR. Saat kami tangkap pelaku JH sedang bersembunyi di rumah yang digunakan untuk menyembunyikan barang-barang hasil curian," katanya.
• Oknum Ketua BPD di Bengkulu Tengah Maling Sawit Ngaku Karena Faktor Ekonomi
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit televisi, satu unit laptop, dan mainan anak.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian mereka.
Sementara itu, pelaku JH mengklarifikasi, dirinya mengira AR sudah meninggalkan tempat kejadian perkara dan pulang ke rumahnya.
Karena itulah, ia tidak kembali menyusul AR.
Baca juga: Kepergok Maling Sawit, Ketua BPD Taba Renah Diamankan Polisi, Sempat Jadi Buronan
Aksi pencurian di rumah kosong itu telah direncanakan oleh AR dan JH sejak beberapa waktu lalu.
Keduanya berangkat pada dini hari, lalu lompat ke bagian belakang rumah korban, dan merusak kunci pintu dengan linggis besi.
Setelah mengobok-obok isi rumah korban, keduanya berhasil membawa barang hasil curian berupa televisi, laptop dan mainan anak-anak.
Pelaku JH pulang membawa barang hasil curian dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Sementara pelaku AR menunggu di lokasi pencurian dengan harapan dijemput kembali oleh rekannya tersebut.
Baca juga: Ditinggal Mengambil Jengkol, Motor Warga di Bengkulu Digondol Maling, 1 Pelaku Dibekuk
Nahas bukannya dijemput sang kawan yang mengiranya sudah pulang ke rumahnya, AR justru bangun tidur dengan tangan terborgol dan digelandang ke Mapolres Lampung Tengah.
Pelaku JH dan AR berserta barang buktinya, saat ini masih dimankan di Mapolres Lampung Tengah.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.