UPDATE Napi Narkoba Setor Rp 800 Juta Demi Tak Dipenjara 3 Bulan: Muk Bebas 24 April 2022 

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas II A Curup Rodi Ernando mengungkapkan napi narkoba Muksir alias Muk bin Hasan Zain sudah bebas 24 April 2022.

HO Kejati Bengkulu
Penyetoran uang denda Rp 800 juta oleh keluarga Muk pada Selasa (19/4/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Curup, Rodi Ernando membenarkan Muksir alias Muk bin Hasan Zain, napi narkoba yang membayar denda Rp 800 juta tercatat sebagai WBP Lapas Kelas II A Curup. 

"Tanggal 24 April kemarin kalau tidak salah Muksir alias Muk bin Hasan Zain keluar dari lapas," kata Rodi Ernando kepada TribunBengkulu.com, pada Rabu (27/4/2022) 

Rodi menambahkan, dengan apa yang dilakukan Muksir ini, pihaknya sangat mengapresiasi lantaran dapat membantu mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas II A Curup. 

"Untuk WBP narkoba yang lain, agar dapat mencontoh Muksir ini, jika ada uang untuk membayar denda ke negara dipersilahkan," ujar Rodi Ernando.

Rodi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi Muksir ini 12 bersaudara, dan 7 diantaranya merupakan toke kopi.

Sehingga mereka patungan untuk membayar uang denda ke negara. 

"Selama di Lapas Muksir ini, berkelakuan baik. Ia tak pernah melanggar tata tertib yang ada, serta mengikuti kegiatan di dalam lapas," jelas Rodi Ernando. 

Diberitakan sebelumnya, seorang warga binaan narkoba menyetor uang denda sebesar Rp 800 juta ke negara jelang berakhir masa penahanan.

Warga binaan tersebut bernama Muksir alias Muk bin Hasan Zaini, yang tertangkap pada 2019 lalu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan Muk ditangkap Polda Bengkulu, dan kemudian divonis di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan kurungan penjara 4 tahun 2 bulan dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.

"Uang denda ini dibayarkan pada kemarin, Selasa (19/4/2022). Dan karena ini sudah dibayarkan, maka kurungan 3 bulan tak dijalani lagi," kata Ristianti kepada TribunBengkulu.com, Rabu (20/4/2022).

Perkara Muk, dimulai dengan SPDP, pelimpahan ke JPU, hingga sidang putusan yang inkracht dilakukan pada tahun 2019.

"Dan Muk ini menjalani masa tahanan di Lapas IIA Curup," ujar Ristianti.

Uang denda ini dibayarkan langsung ke rekening negara, dan dibayarkan oleh pihak keluarga.

"Negara memiliki rekening untuk pembayaran denda ini," ungkap Ristianti.

Sebelumnya, Muk ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Dari tangan Muk, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 208,43 gram

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved