Minggu, 10 Mei 2026

Sindikat Curanmor

2 Pelajar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Polisi : Bukan Kategori Bisa Restorative Justice

Menurut Malau, dari kasus ini tidak dapat dimasukkan kedalam kategori restorative justice (RJ)

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com /HO
Keempat pelaku spesialis pencuri sepeda motor diamankan pihak kepolisian pada Senin (25/4/2022) di Mapolres Bengkulu.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Dua dari empat sindikat spesialis pencuri sepeda motor di 11 TKP di Provinsi Bengkulu masih berstatus sebagai pelajar berperan sebagai joki saat beraksi tak dapat dimasukan dalam kategori Restorative Justice (RJ).

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Jumat (29/4/2022).

Menurut Malau, dari kasus ini tidak dapat dimasukkan kedalam kategori restorative justice (RJ) atau tidak dilakukan penahanan.

"Untuk RJ, pelaku dibawah umur sudah tidak memenuhi syarat, karena residivis dan sudah melakukan aksi pencurian di 11 TKP, jadi mereka ini tidak dapat dimasukkan dalam kategori RJ," kata Malau kepada TribunBengkulu.com.

Baca juga: 2 Pelajar Sindikat Curanmor Berperan Sebagai Joki, Pelaku Dibayar Rp 200-300 Ribu Saat Beraksi

AKP Welliwanto Malau mengatakan, saat ini kedua pelaku dibawah umur proses hukumnya sudah bergulir terlebih dahulu.

"Untuk pelaku dibawah umur tetap dilanjutkan proses hukumnya, kemarin kita sudah ke badan pemasyarakatan untuk pendampingan terhadap pelaku anak-anak , dan yang saat ini kedua pelaku masih ditahan di Mapolres Bengkulu," ujar Malau.

Peran Kedua Pelaku yang Berstatus Pelajar

Keduanya pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar berperan sebagai joki saat beraksi.

Usai beraksi keduanya hanya diberi upah Rp 200 hingga Rp 300 ribu usai melancarkan aksinya.

YS (16) dan FA (16) merupakan pelajar yang masih duduk di kelas satu sekolah menengah atas di Kabupaten Empat Lawang saat ini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Bengkulu.

Baca juga: Sindikat Curanmor Antar Kabupaten yang Dibekuk Ternyata Kakak Beradik, 2 Pelaku Masih Pelajar

Kedua pelajar ini diajak oleh pelaku FA (29) yang merupakan kakak kandung dari YS.

Usai beraksi keduanya diberi upah sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu per motor yang berhasil diantarkan ke Kabupaten Empat Lawang.

"YS dan FA ini merupakan joki, usai FA dan Pe (18) berhasil mencuri sepeda motor maka YS dan FA membawa motor curian ke Kabupaten Empat Lawang untuk segera dijualkan," ungkap Malau.

Baca juga: Sindikat Curanmor Antar Kabupaten Dibekuk: 4 Pelaku Beraksi di 8 TKP

Dikatakan Malau, keempat pelaku melakukan aksinya pada waktu dini hari dari pukul 01.00 Wib hingga pukul 07.00 Wib.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved