Kasus Pelecehan

Marketing Bank di Semarang Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Bisikan 'Sekali Lagi Mbak' ke Korban

Kasus pelecehan seksual itu terjadi di depan minimarket area pusat perbelanjaan jalan Anggrek Raya Kelurahan Pekunden, Kota Semarang,Sabtu (7/5/2022).

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNJATENG.COM/RAHDYAN TRIJOKO
Alfian Ulinnuha (19) warga Demak pelaku pelecehan terhadap marketing bank di pusat perbelanjaan di Kota Semarang 

TRIBUNBENGKULU.COM - Marketing sebuah bank di Kota Semarang menjadi korban pelecehan seksual saat sedang berjalan di depan sebuah minimarket.

Terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa di perguruan tinggi negeri di kota Semarang yang berhasil ditangkap polisi.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi di depan minimarket area pusat perbelanjaan jalan Anggrek Raya Kelurahan Pekunden, Kota Semarang, Sabtu (7/5/2022) malam.

Pelaku diketahui berinisial AU (19) warga Demak yang ditangkap oleh petugas Patwal dan Samapta yang bertugas di Pos Polisi Citraland setelah mendapat laporan korban

Saat dihadirkan pada konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang Alfian hanya tertunduk.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kronologi berawal ketika korban sedang mempresentasikan produknya kepada tersangka yang saat itu merupakan calon nasabahnya.

Saat sedang presentasi korban merasa area sensitifnya ada yang memegang.

"Awalnya korban menganggap hal itu tidak disengaja sehingga menghindar," kata Kombes Pol Irwan Anwar dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Pegawai Bank di Semarang Jadi Korban Pelecehan di Depan Minimarket, Pelaku Mahasiswa Asal Demak

Lanjutnya, Alfian bukannya minta maaf kepada korban.

Pelaku justru meminta lagi ke korban untuk memegang area bagian sensitif  korban.

"Ketika menghindar pelaku berbisik satu lagi dong sebelah kanan," ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Kombes Irwan mengatakan ucapan pelaku itu membuat korbannya tidak terima dan berteriak.

Baca juga: Remaja ini Mewek Ditilang Polisi saat Asyik Konvoi Dengan Ayang Naik Sepeda Motor

Saat itulah tersangka ditangkap dan diamankan oleh petugas sektor patroli Samapta yang sedang bertugas di lokasi dalam rangka pengamanan malam minggu.

"Tersangka terancam pidana 9 tahun dan dijerat pasal 289,281 KUHP," tuturnya.

Saat ditanya Kapolrestabes, Alfian membenarkan. Dia tidak menepis melakukan tindakan bejat.

Baca juga: Saat Main HP, Seorang Anak Temukan Jasad yang Ternyata Korban Banjir Bandang Sumedang

Awalnya korban menganggap tidak sengaja dan menghindar.

Dirinya juga tidak mengelak bahwa telah membisikan ke korbannya untuk meminta lagi.

"Sekali lagi mbak," kata mahasiswa Matematika semester 4 dihadapan awak media.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved