Polisi Tak Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Selama Lebaran, Alasannya Ini

Selama libur lebaran 2022, tak tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas. Hal itu dikarenakan polisi tak menindak pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Selama libur lebaran 2022, tak tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas. Hal itu dikarenakan polisi tak menindak pelanggaran lalu lintas.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, aparat tak serta merta melakukan penindakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

"Situasinya juga seperti ini, lebaran, orang sedang bergembira," kata Sudarno kepada TribunBengkulu.com, Senin (9/5/2022).

Namun, kata Sudarno, jika pelanggaran itu jenis berat dan fatal, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan.

"Tapi kalau pelanggaran yang masih bisa diberikan teguran, edukasi, ya kita berikan edukasi," kata Sudarno.

Menurut Sudarno, di saat lebaran, mobilitas masyarakat cukup tinggi selama lebaran. Karena itu, polisi mengambil kebijakan untuk tidak memberikan tindakan seperti tilang.

"Masyarakat selama ini di kampung, yang perginya hanya rumah dan kebun, kemudian keluar karena berkunjung dengan keluarganya, makanya kita berikan edukasi," tambah Sudarno.

Sudarno mengatakan kebijakan ini juga berlaku di wilayah Indonesia, termasuk di Pulau Jawa.

"Kita tetap memberikan edukasi, kita berikan teguran, supaya tak terulang lagi," ungkap Sudarno.
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved