Tilang Elektronik Efektif Berlaku, Ada 2 Ribu Pengendara Tertangkap Lakukan Pelanggaran
Tilang elektronik atau ETLE di Kota Bengkulu resmi berlaku efektif sejak bulan Mei 2022 ini. Sejak berlaku efektif, ada 2 ribu lebih kendaraan tertang
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tilang elektronik atau ETLE di Kota Bengkulu resmi berlaku efektif sejak bulan Mei 2022 ini.
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji mengatakan sejak berlaku efektif, ada 2 ribu lebih kendaraan tertangkap melakukan pelanggaran.
Pelanggaran ini, kata Sumardji, didominasi oleh pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pemgaman, ataupun pengendara yang menggunakan handphone.
"Pengendara roda empat banyak yang ter-capture (tertangkap kamera ETLE)," kata Sumardji kepada TribunBengkulu.com, Selasa (10/5/2022).
Ditambahkan Sumardji, semua pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE ini, surat konfirmasi sudah dikirimkan ke masing-masing pemilik kendaraan, berdasarkan STNK.
"Tinggal respon masyarakat seperti apa. Kalau masyarakat tak merespon, ya secara otomatis kita blokir nanti," ujar dia.
Jenis pelanggaran yang terdeteksi tilang elektronik ini diantaranya tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Besaran dendanya adalah Rp 250 ribu.
Kemudian, pelanggaran lain adalah tak menggunakan helm SNI bagi pemotor. Besaran dendanya Rp 250 ribu.
Beberapa jenis pelanggaran lain adalah melanggar rambu-rambu dan marka jalan, dendanya Rp 500 ribu.
Bagi pengendara yang nekat menerobos lampu merah, besaran dendanya adalah Rp 500 ribu.
Sementara, denda terbesar dikenakan kepada pengendara yang bermain handphone. Denda bagi pelanggaran ini sebesar Rp 750 ribu.
"Bayar melalui bank yang ada. Kalau tidak, otomatis terblokir STNK," ungkap Sumardji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dirlantas-Polda-Bengkulu-Kombes-Pol-Sumardji22.jpg)