Polisi Tangkap 40 Petani Mukomuko
40 Petani Mukomuko Ditangkap, Ini yang Dilakukan Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggelar rapat internal bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait.
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pascapenangkapan dan penetapan tersangka pencurian sawit terhadap 40 petani di Mukomuko, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggelar rapat internal bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait.
Menyikapi konflik antara Petani Malin Deman dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin malam (16/05/2022).
Langkah ini diambil guna memastikan perihal konflik serta menyusun langkah - langkah yang bisa diambil selanjutnya agar konflik tidak berkelanjutan dan proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya.
"Sebenarnya ini merupakan rapat lanjutan dari beberapa kali rapat termasuk pada waktu 2 - 3 bulan yang lalu itu perwakilan masyarakat dari Malin Deman langsung menghadap saya. Waktu itu kita koordinasikan dengan pihak BPN," jelas Gubernur Rohidin dalam keterangan tertulis.
"Kita ingin memastikan yang pertama dari sisi status HGU, lalu kepastian penguasaan lahan di lapangan, kemudian pengembangan komoditas yang dikelola di wilayah itu untuk sektor perkebunan," sambungnya.
Pada saat munculnya berita terjadinya penangkapan, Gubernur Rohidin langsung melakukan koordinasi dengan Kapolres Mukomuko.
Guna memastikan bahwa hak - hak masyarakat yang ditangkap tetap dijaga dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Dua hari yang lalu saat kejadian ada penangkapan masyarakat Malin Deman, saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko agar masyarakat diperlukan secara adil kemudian proses hukum yang benar sesuai dengan hak - hak masyarakat dan betul - betul mengikuti kaidah - kaidah hukum," tambah Rohidin.
Gubernur sendiri tidak membenarkan masyarakat untuk melakukan hal - hal yang melanggar hukum. Seperti tindak pencurian, penjarahan maupun main hakim sendiri atau menguasai hak milik orang lain.
Direncanakan hari ini Gubernur Rohidin akan berkoordinasi dengan Kapolda Bengkulu perihal permasalah ini.
"Bagaimana tindakan yang paling bijak tetapi sesuai dengan prosedur hukum sehingga masyarakat betul - betul hak - haknya terlindungi," ungkap Gubernur Rohidin.
Diberitakan sebelumnya, 40 petani di Mukomuko yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, penetapan tersangka kepada para petani ini dilakukan pada Jumat (13/5/2022) kemarin.
Dari 40 petani ini, ada dua kategori penetapan tersangka, yaitu pencurian dan penghasutan.
Ada 3 orang petani yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan, yakni BI (52 tahun), LN (28 tahun), dan ZI (51 tahun).
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4.
Kemudian, ada 37 petani lainnya yang ditetapkan tersangka pencurian, dengan inisial YD (43 tahun), HN (45 tahun), SN (49 tahun), MS (52 tahun), DW (28 tahun), ES (39 tahun), AD (46 tahun), AA (40 tahun), AJ (46 tahun), PS (28 tahun), HH (41 tahun), GN (22 tahun), CI (36 tahun), IS (42 tahun), RH (33 tahun), MA (33 tahun), SN (40 tahun), AZ (35 tahun), IL (45 tahun), HM (25 tahun), AI (42 tahun), AT (29 tahun), AD (24 tahun), SI (26 tahun), HSJ (27 tahun), HE (26 tahun), IS (30 tahun), HN (46 tahun), IR (53 tahun), MK (45 tahun), WU (25 tahun), ES (37 tahun), SN (32 tahun), HO (35 tahun), AI (31 tahun), dan HH (27 tahun), serta RI (50 tahun).
Kronologi peristiwa pencurian ini, lanjut Sudarno, dimulai dengan tersangka LN yang mengajak para petani untuk melakukan pemanenan atau pencurian TBS kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) areal divisi 7 lahan eks HGU di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada Kamis (12/5/2022) pukul 08.00 WIB.
Kemudian, setelah semua tersangka berkumpul, mereka menggunakan 13 kendaraan roda empat jenis pick up mendatangi lokasi dan melakukan pencurian.
Aksi para pelaku kemudian didapati oleh satpam dan personel Polri yang tergabung dalam pengamanan.
Polisi kemudian mengamankan 40 orang tersebut, dan membawanya ke Mapolres Mukomuko untuk pemeriksaan, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua pelaku dalam kondisi sehat dan tidak ada yang terluka, serta tersangka diperlakukan dengan baik," ujar Sudarno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/rapat-gubernur.jpg)