Polisi Tangkap 40 Petani Mukomuko
Akar Law Office Sebut 157 Advokat Siap Bela 40 Petani Mukomuko yang Ditangkap Polisi
Kuasa hukum 40 petani yang ditangkap aparat di Mukomuko, Zelig dari Akar Law Office mengatakan, kini ada 157 advokat yang siap membela para petani itu
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kuasa hukum 40 petani yang ditangkap aparat di Mukomuko, Zelig dari Akar Law Office mengatakan, kini ada 157 advokat yang siap membela para petani yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian sawit.
Menurut Zelig, pada awalnya, hanya advokat yang tergabung dalam Akar Law Office yang menjadi kuasa hukum dan pendamping 40 petani tersebut.
Namun, pada Selasa (17/5/2022), ada 157 advokat yang siap mendampingi para petani yang ditangkap dan jadi tersangka.
"Ada 17 Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor Hukum di Indonesia yang tergabung dalam tim, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 Kantor LBH, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), KontraS, Elsam, Andiko Sutan Mancayo Law Office, dan banyak lagi," kata Zelig kepada TribunBengkulu.com.
Ditambahkan Zelig, langkah selanjutnya dari pada kuasa hukum ini adalah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.
Praperadilan ini akan diajukan pada Minggu depan.
"Ini adalah usaha kita untuk membatalkan status tersangka pada 40 petani ini, baik yang disangkakan pasal pencurian, ataupun penghasutan," ujar Zelig.
Baca juga: Bupati Mukomuko Siap Jadi Penjamin 40 Petani yang Ditangkap Polisi
Zelig juga menilai bahwa lahan tempat petani memanen sawit tersebut masih dalam status konflik. Karena itu, dia menilai tak tepat jika para petani ini ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, 40 petani di Mukomuko yang ditangkap pada 12 Mei 2022 sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada para petani ini dilakukan pada Jumat (13/5/2022) lalu.
Baca juga: Reaksi Gubernur saat Ditantang Mahasiswa Selesaikan Kasus Penangkapan 40 Petani Mukomuko
Dari 40 petani ini, ada dua kategori penetapan tersangka, yaitu pencurian dan penghasutan.
Ada 3 orang petani yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan, yakni BI (52 tahun), LN (28 tahun), dan ZI (51 tahun).
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4.
Kemudian, ada 37 petani lainnya yang ditetapkan tersangka pencurian, dengan inisial YD (43 tahun), HN (45 tahun), SN (49 tahun), MS (52 tahun), DW (28 tahun), ES (39 tahun), AD (46 tahun), AA (40 tahun), AJ (46 tahun), PS (28 tahun), HH (41 tahun), GN (22 tahun), CI (36 tahun), IS (42 tahun), RH (33 tahun), MA (33 tahun), SN (40 tahun), AZ (35 tahun), IL (45 tahun), HM (25 tahun), AI (42 tahun), AT (29 tahun), AD (24 tahun), SI (26 tahun), HSJ (27 tahun), HE (26 tahun), IS (30 tahun), HN (46 tahun), IR (53 tahun), MK (45 tahun), WU (25 tahun), ES (37 tahun), SN (32 tahun), HO (35 tahun), AI (31 tahun), dan HH (27 tahun), serta RI (50 tahun).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Zelig-Kuasa-Hukum-ALO.jpg)