Kejati Bengkulu Siapkan 5 Jaksa Teliti Berkas Dugaan Korupsi BBM di DPRD Seluma
Kejati Bengkulu telah menerima berkas dugaan korupsi dana BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas DPRD seluma tahun 2017 yang melibatkan pimpinan
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu) telah menerima berkas dugaan korupsi dana BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas DPRD seluma tahun 2017 yang melibatkan pimpinan DPRD Seluma.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan berkas tersebut diterima pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
"Kemarin, Pidsus Kejati Bengkulu menerima dua berkas dugaan korupsi kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017," kata Ristianti kepada TribunBengkulu.com, Rabu (18/5/2022).
Dua berkas ini, lanjut Ristianti, terdiri dari satu berkas tersangka dengan inisial UU dan OF. Satu berkas lainnya terdiri dari satu tersangka atas nama inisial HT.
Setelah menerima berkas ini, lanjut Ristianti, Kejati kemudian menunjuk 5 orang jaksa untuk meneliti berkas tersebut.
5 jaksa ini terdiri dari 4 orang jaksa dari Kejati Bengkulu, dan 1 orang lain dari Kejari Seluma.
"Berkas diterima, kita melakukan beberapa penelitian. Tim jaksa akan melihat dan menilai kelengkapan formil ataupun materiil dari berkas tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi juga mengatakan pihaknya berharap proses pemeriksaan berkas di JPU bisa berlangsung cepat.
"Kalaupun ada kekurangan, bisa kita benahi segera," ujar dia.
Jika semua berkas dinyatakan lengkap, lanjut dia, maka kepolisian bisa segera melakukan pelimpahan tahap dua, lengkap dengan tersangka kepada JPU.
Kasus ini sendiri berawal dari kasus korupsi tiga pejabat Sekretariat DPRD Seluma, yang telah divonis bersalah.
Dari pengembangan kasus tersebut, Polda Bengkulu kemudian menetapkan 3 tersangka, yakni mantan ketua DPRD Seluma, HF, serta Wakil Ketua 1 OF, dan Wakil Ketua 2, UU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Bengkulu.jpg)