Kasus Penipuan

Pemuda Asal Sumatera Barat Tipu Juragan Jengkol Lampung Rp 150 Juta

Pria asal Sumatera Barat diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga melakukan penipuan.

Editor: Hendrik Budiman
Ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pria asal Sumatera Barat diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga melakukan penipuan.

Pelaku berinisial BP (20), warga Kampung Sabalah Ilir, Lubung Alung, Padang Pariaman.

Pelaku melakukan penipuan terhadap Supriyadi (31), warga Lubuk Rukam, Sungkai Utara, Lampung Utara.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktek Dokter Gadungan di OKU Timur, Pelaku Pria Berusia 25 Tahun

Akibatnya, juragan jengkol tersebut mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menawarkan buah jengkol kepada korban melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Korban yang merupakan distributor jengkol tertarik lantaran dikirimi foto dan video berisi tumpukan jengkol berkualitas bagus.

"Setelah korban tertarik, pelaku menyuruhnya untuk mengirimkan sejumlah uang tanda jadi. Uang pun dikirimkan sebanyak empat kali pada 23-26 Februari 2022 melalui transfer dengan total Rp150 juta,” kata AKP Eko dikutip dari TribunLampung.co.id, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Sosok Lin Che Wei Mafia Minyak Goreng, Tak Punya Jabatan Tapi Orang Penting di Kemendag RI

Akan tetapi, korban tak bisa lagi menghubungi pelaku usai melakukan pembayaran.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura.

Atas Laporan Korban pihaknya bergerak melacak alamat pelaku dengan di back-up Personil dari Polres Padang Pariaman, pada tanggal 11 Mei 2022 pukul 11.30 wib berhasil menangkap pelaku BP di rumah kediamannya

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Bersama pelaku kita juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan beberapa kartu ATM BRI dan buku rekening.

IRT di Lampung Selatan Jadi Korban Penipuan

Siti (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Candipuro menjadi korban penipuan oleh oknum yang memakai seragam pegawai negeri sipil (PNS).

Modus dengan cara berpura-pura meminjam motor korban.

Baca juga: Kejati Bengkulu Siapkan 5 Jaksa Teliti Berkas Dugaan Korupsi BBM di DPRD Seluma

Kejadian terjadi di jalan raya Sidomulyo-candipuro Dusun 1, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung selatan, padabJumat (22/4/2022) sekitar pukul 15.00 wib.

Kapolsek Candipuro AKP Gunawan membenarkan adanya laporan terkait penipuan dengan modus meminjam kendaraan motor di wilayah hukumnya.

"Benar mas, kami sudah menerima laporan terkait penipuan berdalih meminjam kendaraan motor. Anggota kami juga sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan korban dan juga saksi yang ada," kata Gunawan, pada Sabtu (23/4/2022).

Gunawan mengatakan modus pelaku dengan berpura-pura meminjam motor korban untuk mengambil mobil miliknya.

"Kronologi kejadian korban saat itu sedang membawa motornya Honda Beat berwarna silver dengan Nopol BE 2716 DAH. Hendak mengantarkan beras ke kediaman suyit (kakak korban). Yang berada di Desa Way Gelam Kecamatan Candipuro.”

“Di tengah perjalanan korban di panggil oleh salah seorang pelaku yang berpakaian seragam PNS lengan panjang lengkap layaknya pegawai negeri sungguhan. Pelaku berdalih meminjam kendaraan korban sebentar untuk mencari bengkel mobil.”

“Dikarenakan percaya dengan seragam yang dikenakan pelaku dan dilihatnya tidak ada etikad buruk, korban meminjamkan motornya," ujarnya.

Gunawan mengatakan barang-barang milik korban pun raib dibawa pelaku bersama dengan motor korban.

Bahkan barang yang dibawa korban yakni beras yang akan diberikan kepada kakaknya juga turut serta dibawa pelaku.

Di bawah jok juga terdapat dompet kecil warna ungu berisikan ATM dan identitas KTP korban serta suami.

"Setelah menunggu lama kendaraan miliknya tidak juga kembali. Korban meminta warga setempat untuk menghubungi suaminya," jelasnya.

Baca juga: Gadis 17 Tahun di Bima Tewas Tersengat Listrik Saat Hendak Mandi

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 19.125.000," ujarnya

Gunawan mengatakan korban didampingi suami telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Candipuro.

Gunawan mengimbau, kepada seluruh warga Kecamatan Candipuro untuk selalu waspada denagn banyaknya modus kejahatan yang dilakukan pelaku kejahatan.

"Kepada seluruh warga kecamatan Candipuro, kami harapkan selalu waspada dan jangan sampai lengah. karena banyaknya cara atau modus yang dilakukan pelaku kejahatan," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved