Rabu, 27 Mei 2026

Miras Oplosan

3 Orang di Sleman Tewas Usai Pesta Miras Oplosan yang Dibeli Dengan Sistem COD

Tiga orang di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tewas usai pesta minuman beralkohol atau minuman keras (miras) oplosan.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com
Ilustrasi - Polisi amankan miras oplosan kemasan bekas air mineral. Miras oplosan renggut tiga nyawa warga Sleman. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga orang di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tewas usai pesta minuman beralkohol atau minuman keras (miras) oplosan.

Sebanyak tiga orang tewas setelah menenggak miras oplosan di kawasan Berbah, Sleman.

Sementara satu orang lagi dilaporkan kritis, dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Pria di Lampung Selatan Rudapaksa Ponakan Sendiri Dengan Iming-iming uang Rp 10 Ribu

Sebelum meninggal dunia, korban diinformasikan mengalami mual-mual hingga pusing setelah mengonsumsi miras oplosan.

Sebelumnya, para korban tersebut pesta miras oplosan di sebuah Gudang Rongsok, Dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Berbah, Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, menceritakan petaka itu bermula ketika tiga korban berinisial AA (42) warga Prambanan, STR (42) dan TRY keduanya warga Berbah mengonsumsi miras jenis Mocca, Rabu (18/5/2022) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

Minuman tersebut dibeli dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Baca juga: Sopir Truk di Medan Divonis 5 Tahun Penjara Lantaran Aniaya Bajing Loncat Hingga Tewas

Tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, satu orang meninggal dunia.

Satu kritis dan satu orang lagi dilarikan ke RSUD Prambanan.

"Akhirnya, ketiga orang itu meninggal dunia," kata Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana didampingi Kasi Humas Polres Sleman, AKP Edy Widaryanta, Kamis (19/5/2022) kemarin.

Dari kejadian tersebut, Petugas Kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.

Baca juga: Kronologi Anggota Polisi Ditembak Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Musi Rawas

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek korban di Rumah Sakit.

Keterangan yang didapat di TKP, sebelum meninggal dunia para korban mengalami mual-mual hingga pusing.

Saat ini, ada tiga orang yang dipastikan meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman itu.

Namun, kata Rony, pihaknya masih terus melakukan penelusuran.

Karena ada informasi lain, terkait adanya dua orang di wilayah Prambanan juga nenggak minuman serupa. Hingga menyebabkan satu di antaranya kritis.

"Ini yang pasti meninggal dunia ada 3 orang. Dua orang (di Prambanan) masih ditelusuri apakah memang mengonsumsi minuman tersebut atau tidak. Penyebab kritis masih ditelurusi," kata dia.

Penjual Ditangkap

Polisi kemudian menelusuri penjual minuman keras oplosan tersebut.

Ditemukan dua tersangka, yaitu APS (43) dan FAS (50).

Keduanya adalah pasangan suami - istri warga Kalurahan Bokoharjo, Prambanan yang sudah dua tahun menjual miras oplosan.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku merupakan tempat produksi berbagai minuman oplosan.

Mulai dari ciu hingga mocca.

Dalam kasus ini, minuman mocca yang menyebabkan ketiga korban meninggal dunia.

Mereka disangka melanggar pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata dia.

Kedua pelaku berikut sejumlah minuman oplosan berwarna hijau (racikan melon, alkohol dan air putih) serta minuman hitam (racikan mocca, alkohol dan air putih) yang menyebabkan korban meninggal dunia dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut.

Minuman- minuman itu merupakan hasil racikan tangan pelaku.

Rony mengatakan, pihaknya telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium untuk menguji isi kandungan didalam minuman yang akibatkan nyawa melayang itu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved