Sabtu, 11 April 2026

Berita Viral

Terbaru, Nasib Keluarga Pasien Usai Maki dan Paksa Dokter Buka Masker

Insiden tak menyenangkan dialami seorang dokter di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Editor: Yunike Karolina
Sripoku/Pajeri Ramadoni
PAKSA DOKTER BUKA MASKER - Keluarga pasien Ismet Syaputra (kiri) bersalaman dengan Dokter Syahpri (kanan) saat dipertemukan di RSUD Sekayu, Rabu (13/8/2025). Keluarga pasien paksa dokter buka masker di RSUD Sekayu, nilai pelayanan VIP tak beda dengan BPJS. Kasus ini kini ditangani IDI Muba. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Insiden tak menyenangkan dialami seorang dokter di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

dr. Syahpri Putra Wangsa menjadi korban amarah keluarga pasien yang memaksanya melepas masker saat bertugas.

Selain itu, ia juga mendapat makian dari pihak keluarga pasien. Peristiwa tersebut sempat terekam dan menyebar luas di media sosial, mengundang kecaman dari publik.

Merasa dirugikan dan dilecehkan secara profesional, dr. Syahpri melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Berdasarkan perkembangan terbaru, keluarga pasien yang terlibat dalam insiden itu dikabarkan akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku bisa saja dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga satu tahun.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka. Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto , Minggu (17/8/2025).

Disinggung mengenai terlapor, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan. 

"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan," ungkapnya.

Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

Pengakuan Keluarga Pasien

Keluarga pasien Ismet Syaputra, muncul dan memberikan penjelasan.

Ia mengaku kecewa karena sang ibu yang dirawat di RSUD Sekayu harus menunggu dokter hingga empat hari sejak masuk rumah sakit.

Padahal ia ingin mendapatkan pelayanan cepat sehinga menempatkan ibunya di kamar VIP.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved