Aksi Jambret

2 Jambret di Palopo Diringkus, Satu Pelaku Masih Pelajar di Luwu

Kanit Reskrim Polsek Wara Palopo, Iptu A Akbar, Senin (23/5/22), mengatakan, kejadiannya di Jl Kelapa, Kelurahan La Galigo, Kecamatan Wara

Editor: Hendrik Budiman
Polsek Wara
Dua pelaku jambret diamankan personel Polsek Wara Palopo. 

TRIUNBENGKULU.COM - Dua orang jambret di Kota Palopo, Sulawesi Selatan berhasil diamankan Polisi.

Keduanya yakni FA (18) dan RH (14) warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Pelaku RH masih berstatus pelajar di Kabupaten Luwu

Baca juga: Kecelakaan Maut Motor vs Truk, Pasutri Tewas di Jalan Lintas Barat Pesisir Barat

Kanit Reskrim Polsek Wara Palopo, Iptu A Akbar, Senin (23/5/22), mengatakan, kejadiannya di Jl Kelapa, Kelurahan La Galigo, Kecamatan Wara, Jumat (19/5/2022) dinihari.

"Keduannya melakukaan aksi terhadap korbannya seorang mahasiswa, IM (20) tahun warga, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo," kata Iptu Akbar, Senin (23/5/2022).

Akbar menjelaskan kronologi kejadian berawal saat pelaku FA berboncengan dengan RH berangkat dari Bua ke Palopo.

Baca juga: Viral! Wanita Muda di Bandar Lampung Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid

"Kemudian FA mengajak RH berkeliling dan menuju ke pasar sentral (PNP Palopo)," kata Akbar.

Pada saat berkeliling, pelaku melihat korbannya sedang memegang handphone.

"Sehingga lelaki FA mengatakan kepada lelaki RH bahwa HP dari korban gampang diambil," sebut Akbar.

Baca juga: Viral! Emak-emak Ngamuk Saat Ditagih Utang Rp 2 Juta, Aksinya Dikecam Warganet

Tak butuh waktu lama, pelaku mendekati korban.

Dengan sigap pelaku RH lalu merampas HP korban dan langsung kabur.

"Pada saat itu korban sempat berteriak dan didengar beberapa warga dan kemudian mengejar para pelaku," beber Akbar.

Alhasil, saat dikejar pelaku terjatuh bersama kendaraannya.

Baca juga: Pesta Sabu, 2 Oknum Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Diringkus BNN Banten Dengan BB 20 Gram

Selang beberapa saat, petugas tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Akbar menyebut pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH Pidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved