Kasus Narkoba

Pesta Sabu, 2 Oknum Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Diringkus BNN Banten Dengan BB 20 Gram

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten meringkus 2 oknum Hakim dan satu pegawai Pengadilan negeri (PN) saat pesta sabu.

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa
Ilustrasi Penangkapan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten meringkus 2 oknum Hakim dan satu pegawai Pengadilan negeri (PN) saat pesta sabu.

YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung ditangkap saat pesta narkoba, barang bukti diamankan sebanyak 20 gram sabu-sabu.

Baca juga: 2 Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Rangkasbitung Diringkus Saat Pesta Sabu

Empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lebak, Banten diamankan BNN Banten, pada Selasa (17/5/2022).

Keempat orang tersebut terdiri dari dua orang hakim, satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan asisten rumah tangga.

Baca juga: Modus Cari Kos-kosan, Mahasiswi di Palembang Kena Jambret Saat Lari Pagi

"Empat yang kita amankan, tiga adalah ASN, satu orang pembantu rumah tangga, saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Brigjen. Pol. Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).

Menurutnya, 4 orang tersangka berinisial RASS (32) selaku aparatur sipil negara atau pegawai, kemudian YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung.

Baca juga: Siswi SD Berusia 9 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Penjaga Sekolah

Sedangkan satu orang berinisal H merupakan asisten rumah tangga hakim DA.

"Keempatnya positif metamfitamin jenis sabu setelah di tes urine," ujar Hendri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Siswa SMP di Kota Bengkulu Jadi Korban Perundungan, Kadis Sidak

Dari keempatnya, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,634 gram, alat hisap sabu atau bong, kerek gas, pipet, empat unit ponsel.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari para tersangka," kata Hendri.

Baca juga: 2 Wanita di Magelang Lakukan Penipuan Berkedok Arisan Online, Raup Uang Rp 1 Miliar

Keempatnya saat ini masih dilakukan pemerikaan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved