Ini Alasan Pemprov Bengkulu Tak Langsung Cabut Izin Pabrik yang Tak Patuhi Harga TBS Sawit
Pemprov Bengkulu sebut banyak pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum melakukan pencabutan izin pada PKS yang tak patuhi harga ketetapan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebut banyak pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum melakukan pencabutan izin pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak mematuhi ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Karmawanto saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (24/5/2022).
"Kalau soal pencabutan izin itu kan ceritanya panjang, karena untuk melakukan pencabutan izin itu akan banyak pihak yang terkait," ungkap Karmawanto.
Salah satu pertimbangannya menurut Karmawanto adalah mempertimbangkan pihak pabrik yang telah memberi investasi bagi Provinsi Bengkulu.
Kemudian termasuk juga serapan tenaga kerja asal Bengkulu yang diserap juga cukup menjadi pertimbangan.
"Kalau izinnya dicabut, akan besar juga dampaknya terhadap pekerja kita yang bekerja di sana tentu akan kehilangan pekerjaannya. Hal ini tentu akan membuat permasalahan baru," kata Karmawanto.
Belum lagi pihak pabrik yang selama ini juga sudah memberi banyak bantuan kepada Provinsi Bengkulu, di antaranya melalui dana CSR.
"Dana CSR ini juga sudah dinikmati langsung oleh masyarakat Provinsi Bengkulu, kalau pabriknya tutup karena tidak ada izin berusaha, jelas kita akan kehilangan bantuan melalui dana CSR ini juga," ujar Karmawanto.
Sementara itu, dengan telah dibukanya kembali keran ekspor CPO oleh pemerintah, per tanggal 23 Mei 2022 kemarin, ia berharap agar harga TBS sawit dapat berangsur stabil kembali.
Agar tidak ada lagi gejolak di masyarakat terkait dengan turunnya harga TBS sawit.
"Pada dasarnya izin itu bisa saja kita cabut, tapi itu tadi, masih banyak sekali pertimbangan yang harus kita lakukan sebelum mencabut izin usaha sebuah pabrik," kata Karmawanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Karmawanto-Kadis-PTSP.jpg)