Harga TBS Sawit Provinsi Bengkulu Kembali Ditetapkan, Gapki : CPO Kami Belum Terjual
Penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditetapkan pemerintah Provinsi Bengkulu pada Jumat (27/5/2022), namun harga TBS ditingkat pa
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditetapkan pemerintah Provinsi Bengkulu pada Jumat (27/5/2022), namun harga TBS ditingkat pabrik kelapa sawit (PKS) masih dibawah harga penetapan.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Bengkulu, Jhon Irwansyah menjelaskan, harga TBS di Provinsi Bengkulu belum mengalami peningkatan disebabkan CPO yang dihasilkan PKS belum berhasil terjual.
Sejak pelarangan ekspor CPO pada Kamis (28/4/2022) lalu, hingga dicabut kembali pada Senin (23/5/2022) membuat CPO hasil produksi PKS menumpuk dan belum terjual.
"Saat ini kita sedang memantau pasaran CPO dunia maupun dalam negeri, karena harga CPO dalam beberapa hari terakhir mengalami penurunan, sehingga banyak PKS yang belum menjualkan CPOnya," ujar Jhon kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (28/5/2022).
Menurutnya, meski ada penjualan CPO ditingkat PKS itu hanya dalam skala kecil dan permintaan tersebut dari produsen minyak goreng dalam negeri saja.
"Meski harga CPO dunia cukup tinggi, tapi untuk penjualan CPO dari Indonesia itu mengacu kepada harga tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), harga di KPBN inilah dalam beberapa hari terakhir sangat rendah," kata Jhon.
Meski begitu, menurut Jhon, penetapan harga TBS sawit yang ditetapkan pemerintah Provinsi Bengkulu pada Jumat (27/5/2022) kemarin dinilai telah sesuai dengan kondisi terkini.
"Penetapan harga TBS itu kan berdasarkan penjualan CPO dari PKS yang ada di Bengkulu selama bulan Mei, karena penjualan berkurang makanya harga yang ditetapkan juga harus disesuaikan," ungkap Jhon.
Lebih lanjut, dikatakan Jhon, Harga yang telah ditetapkan tersebut sudah seharusnya bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh PKS yang ada.
"Untuk penetapan harga pada April lalu itu tidak bisa diikuti karena tidak qourum, hanya ada tiga laporan dari PKS yang masuk, namun untuk penetapan kemarin itu sudah cukup mewakili PKS yang ada di Bengkulu dan harga yang ditetapkan pun sesuai," ucap Jhon.
Kemudian, Jhon mengaku, Gapki telah meminta kepada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu untuk melakukan penetapan harga sebanyak dua kali dalam satu bulan.
"Kita minta penetapan harga ini dilakukan dua kali dalam satu bulan, satu kali tatap muka, dan satu kali lagi hanya mengumpulkan invoice atau laporan penjualan saja," ujar Jhon.
Jhon pun mengharapkan agar kondisi polemik kelapa sawit bisa kembali kondusif, dan harga TBS kelapa sawit bisa kembali normal.
"Kita tunggu instruksi dari pusat, Tim investigasi yang dibentuk bapak Presiden sekarang kan baru turun untuk melihat pabrik minyak goreng apakah kebutuhan CPO-nya sudah terpenuhi atau belum, kita tunggu saja hasilnya," ungkap Jhon.
