Kasus Pencurian

Bobol Rumah Kosong, Pemuda di Rejang Lebong Gasak Sepeda Motor Hingga Karung Beras

Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu, mengamankan 2 orang pelaku pembobolan rumah milik seorang petani, Yusman warga Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kedua Pelaku pembobolan rumah saat konfrensi Pers di Polres Rejang Lebong, Wakapolres Rejang Kompol Edy Syafrudin memegang barang Bukit patahan dari jendela rumah korban yang di rusak pelaku, pada Senin (30/5/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu, mengamankan 2 orang pelaku pembobolan rumah milik seorang petani, Yusman warga Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Kedua pelaku digiring dari rumah tahan Polres Rejang Lebong, dengan tangan diborgol dengan mengenakan rompi berwarna biru.

Baca juga: Pemkot Bengkulu Beri Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Tak Mampu, 1 Juni Mulai Diberlakukan

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edy Syafrudin mengatakan, untuk pelaku yang diamankan ada 2 orang.

"Pelaku RR (26) dan FA (18) warga Kecamatan Bermani Ulu Raya. Dalam kasus ini ada 3 orang pelaku, 1 orang lagi masih DPO," kata Kompol Edy Syafrudin saat Konfrensi Pers, Senin (30/5/2022)

Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina mengatakan, pelaku beraksi pada Januari lalu.

Baca juga: Apkasindo Bengkulu : Tidak Masuk Akal Jika Tangki CPO Masih Penuh

"Sekitar 03.30 WIB, pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dalam keadaan kosong, lantaran korban sedang mengunjungi rumah anaknya di Kota Bengkulu," ujar Ibnu Sina

Menurutnya, pelaku masuk dengan merusak jendela rumah korban yang terbuat dari kayu, lalu mengambil 2 unit tabung gas, karung beras dan satu unit sepeda motor milik korban.

Baca juga: BREAKING NEWS: Belasan Rumah Warga di Kota Bengkulu Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

"Pertama kita amankan pelaku RR di Kota Bengkulu, di backup dengan Polsek Gading Cempaka, lalu kita amankan pelaku FA di Desa Pal Delapan," jelasnya.

Kedua pelaku disangkakan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved