Jungkir Balik Harga TBS Sawit
Gubernur Bengkulu Minta Bupati/Walikota Tindak PKS yang Tak Taati Ketetapan Harga TBS Sawit
Hal itu ditegaskan Rohidin, usai mengikuti paripurna penyampaian LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah meminta Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu untuk melakukan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang masih belum menaati ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu.
Hal itu ditegaskan Rohidin, usai mengikuti paripurna penyampaian LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, pada Senin (30/5/2022).
Baca juga: Pelaku Ekonomi Kreatif di Bengkulu Dilatih Belajar Digital Marketing
"Saya minta Bupati/Walikota yang punya kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan saya rasa harus lakukan upaya pengawasan yang lebih intens," kata Rohidin, Senin (30/5/2022).
Menurut Rohidin, apalagi terkait fungsi pengawasan dan penindakan tersebut sudah diperkuat dengan adanya SE dari Kementrian Pertanian RI.
Bahkan, sambungnya, apabila diperlukan tim khusus juga bisa dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota saja.
"Isinya juga senada, meminta Bupati/Walikota melakukan supervisi dan pengawasan terhadap harga kesepakatan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Baca juga: Ditinggal Kunjungi Anak Kuliah, Rumah Pengepul Emas di Lebong Dibobol Pencuri
Pemerintah Provinsi Pemprov melalui rapat bersama Tim Terpadu Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit sebelumnya telah menetapkan harga TBS sawit di tingkat pabrik sebesar Rp 2.159. Dengan toleransi sebesar 5 persen yakni pada angka Rp 2.051.
"Saya minta melalui GAPKI dan seluruh usaha PKS yang ada di Provinsi Bengkulu, tolong keputusan penetapan harga TBS sawit ini dipatuhi," ungkap Rohidin.
Baca juga: Apkasindo Bengkulu : Tidak Masuk Akal Jika Tangki CPO Masih Penuh
Apalagi melalui ketetapan harga terbaru yang ditetapkan 27 Mei 2022 sebelumnya tersebut telah turun jauh dari penetapan sebelumnya pada tanggal 17 Mei 2022 sebelumnya yang mencapai Rp 2.815.
"Saya rasa angka itu tentu tidak dalam kondisi merugikan pihak pengusaha pabrik kelapa sawit," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rohidin-Mersyah-saat-diwawancara-soal-Tol.jpg)