Kuasa Hukum Terdakwa Sindikat Pembobol Bank di Bengkulu: Klien Kami Hanya Korban
Kuasa hukum terdakwa sindikat pembobol bank lintas provinsi di Bengkulu, Roy Wright mengatakan kliennya bisa disebut korban dalam kasus ini.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Tersangka CH, kata Teddy, saat bekerja di BRI berwenang di bagian IT, sehingga memudahkan dirinya mencuri data nasabah.
"Dia diduga melakukan pencurian data di bank tersebut, tanpa sepengetahuan supervisor. Hal itu dilakukan saat masih bekerja di BRI," ujar Teddy kepada TribunBengkulu.com, Selasa (15/3/2022).
Tersangka CH ini sendiri ditangkap di daerah Sumatera Utara.
Dari data yang dicuri CH, sindikat ini kemudian membuat KTP dan buku rekening palsu.
"Kemudian, sindikat ini berpura-pura kehilangan ATM, dan melapor ke pihak bank untuk mendapatkan ATM baru, dengan KTP dan buku rekening palsu tadi," ungkap Teddy.
Setelah mendapatkan ATM baru beserta nomor PIN baru dari pihak bank, sindikat ini kemudian menggasak uang milik nasabah yang sudah dipalsukan.
"Jumlah yang ditarik bervariatif, dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, tergantung jenis ATM," kata dia.
Dari berbagai lokasi, sindikat ini sudah menggasak uang nasabah sebesar Rp2,9 miliar. Di Batam Rp180 juta, Palembang Rp200 juta, Padang Rp170 juta dan Rp250 juta, Lampung Rp160 juta, Bangka Belitung Rp150 juta, Semarang Rp1,7 miliar, dari 12 KCP Bank BRI.
"Kalau di Bengkulu, sindikat ini sudah menggasak Rp100 juta," ungkap Teddy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/pembobol-bank-lintas-provinsi-di-Bengkulu-mengikuti-sidang-secara-online.jpg)