Subsidi Minyak Goreng Dicabut
Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut, Pemprov Bengkulu Sebut Belum Terima Info
Terkait dengan informasi pencabutan subsidi minyak goreng curah besok ini, Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengaku dirinya masih belum menerima.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kementerian Perindustrian akan menghentikan subsidi minyak goreng curah yang sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertingginya Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogram, terhitung hari Selasa (31/5/2022) besok.
Terkait dengan informasi pencabutan subsidi minyak goreng curah besok ini, Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengaku dirinya masih belum menerima adanya informasi tersebut.
Baca juga: Spesialis Pencuri Sepeda Motor Antar Provinsi Diduga Komplotan, AJ Juga Pelaku Bandit Pecah Kaca
"Saya baru dengar dan baru tahu kalau Pemerintah Pusat akan mencabut subsidi minyak goreng curah. Jadi saya belum bisa kasi pendapat," kata Rohidin kepada TribunBengkulu.com, Senin (30/5/2022).
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful menyatakan hingga hari ini pihaknya masih belum menerima adanya surat terkait dengan pencabutan subsidi minyak goreng curah tersebut.
Baca juga: Pemuda di Rejang Lebong Sujud di Kaki Ibunya, Usai Mencuri Handphone Milik Ibunya Sendiri
"Saya sudah dengar infonya, namun sampai hari ini kita masih belum menerima surat resminya," ungkap Yenita.
Yenita mengungkapkan, terbaru pihaknya hanya menerima SE Dirjen Industri Agro Nomor 4 Tahun 2022 tentang mekanisme distribusi minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, usaha kecil dalam rangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembelian minyak goreng subsidi yang mewajibkan pedagang memasang spanduk dan stiker minyak goreng dengan mencantumkan harga HET," ujar Yenita.
Baca juga: Spesialis Pencuri Sepeda Motor Antar Provinsi Dilumpuhkan, Pelaku Melawan Saat Diamankan Polisi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, pencabutan subsidi minyak goreng curah diambil atas pertimbangan harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.
Selain itu juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Minyak-goreng-curah-di-Pasar-Panorama-Kota-Bengkulu-Senin-3052022.jpg)