Cekcok hingga Berlanjut ke Polisi, Dua Emak-emak di Kepahiang Berpelukan Setelah Sepakat Damai
Dua orang warga Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, sepakat berdamai dengan Restorative Justice (RJ) di Kejari Kepahiang.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dua orang warga Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, sepakat berdamai dengan Restorative Justice (RJ) di Kejari Kepahiang.
Dua warga yang merupakan ibu rumah tangga ini bertengkar pada Kamis (24/2/2022) lalu, di depan rumah saksi korban, Herawati.
Saat itu, anak Herawati, Pb, pulang ke rumahnya sambil menangis. Saat ditanya Herawati, Pb mengaku sudah dijewer oleh tersangka atas nama Yuliana.
Tak lama berselang, tersangka Yuliana datang ke rumah Herawati dengan membawa seorang anaknya, Bn.
Akhirnya, terjadi pertengkaran antara dua warga ini.
Dalam pertengkaran ini, tersangka Yuliana menarik tangan saksi korban Herawati, sehingga terjatuh dan mengakibatkan saksi korban Herawati hampir terjatuh dan kaki serta tangan saksi korban Herawati terbentur ke pagar teras rumah yang terbuat dari besi.
Saksi korban Herawati kemudian mengalami luka lebam (biru, bengkak, sakit) pada bagian pangkal ibu jari (jempol) tangan kanan, dan untuk melakukan aktifitas sehari-hari sedikit terganggu terutama saat mengendarai sepeda motor.
Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Herawati kemudian lapor polisi, sehingga kasusnya diproses dan dilimpahkan ke Kejari Kepahiang.
Di Kejari Kepahiang, pihak kejaksaan akhirnya melakukan upaya perdamaian RJ, yang akhirnya disetujui dua belah pihak.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan proses RJ ini dilakukan pada Selasa (31/5/2022) lalu.
Alasan RJ ini disetujui, lanjut Ristianti, adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Kemudian, akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, tindak Pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan," kata dia kepada TribunBengkulu.com, Selasa (7/6/2022).
Dilanjutkan Ristianti, proses perdamaian juga dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. "Masyarakat juga merespon positif," ungkap Ristianti.
Gubernur Kunjungi Rahiman Dani Korban Penembakan, Minta Keluarga Tidak Banyak Berspekulasi |
![]() |
---|
Pasca Jalani Operasi, Kondisi Rahiman Dani yang Ditembak Orang Tak Dikenal Sudah Membaik |
![]() |
---|
Temani Sang Adik Operasi Sampai Tengah Malam, Bupati Kaur Lismidianto: Pelaku Harus Cepat Ditangkap |
![]() |
---|
Setelah Erling Haaland, Manchester City Bikin Iri Klub di Eropa, Rekrut Pemain Hebat Disemua Lini |
![]() |
---|
Link Nonton NieR: Automata Ver 1.1a Episode 4 Sub Indo Bukan di NontonAnimeID, Otakudesu dan Anoboy |
![]() |
---|