Napi Kendalikan Peredaran Narkoba

Napi di Bengkulu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Upah Kurir Rp 10 Juta Jualan Sabu

Seorang napi atau narapidana di Bengkulu berinisial YN yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas memberikan upah kepada kurirnya

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani memberikan keterangan terkait tuntutan yang diberikan kepada napi di Bengkulu kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas 

Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan YN tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika di Bengkulu dengan menggunakan handphone.

Baca juga: Banjir dan Tanah Longsor di Bengkulu Utara, 58 Unit Rumah di 2 Kecamatan Terdampak

"Yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Sukria.

Diketahui, YN ternyata sudah 3 kali melakukan tindak pidana peredaran narkotika, yang divonis berturut-turut di tahun 2018 5 tahun penjara, tahun 2020 10 tahun penjara, dan tahu 2020 18 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved