Napi Kendalikan Peredaran Narkoba
Napi di Bengkulu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Upah Kurir Rp 10 Juta Jualan Sabu
Seorang napi atau narapidana di Bengkulu berinisial YN yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas memberikan upah kepada kurirnya
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani memberikan keterangan terkait tuntutan yang diberikan kepada napi di Bengkulu kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas
Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan YN tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika di Bengkulu dengan menggunakan handphone.
Baca juga: Banjir dan Tanah Longsor di Bengkulu Utara, 58 Unit Rumah di 2 Kecamatan Terdampak
"Yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Sukria.
Diketahui, YN ternyata sudah 3 kali melakukan tindak pidana peredaran narkotika, yang divonis berturut-turut di tahun 2018 5 tahun penjara, tahun 2020 10 tahun penjara, dan tahu 2020 18 tahun penjara.