Sopir Travel Perkosa Penumpang
Breaking News: Sopir Travel Perkosa Penumpang di Rejang Lebong, Polisi Dengar Jeritan Korban
Salah seorang supir travel berinisial IP (21) Warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera selatan terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Rejang L
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: prawira maulana
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Seorang sopir travel berinisial IP (21) Warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera selatan ditangkap karena memperkosa penumpangnya.
Korban yang diperkosanya masih di bawah umur.
Dalam konfrensi Pers kasus ini, pada Selasa 14 Juni 2022 di lapangan Polres Rejang Lebong, pelaku digiring oleh anggota Polres Rejang Lebong, dengan menggunakan baju biru bertuliskan tahanan Polres Rejang Lebong.
Dengan tangan diborgol di belakang, mengenakan celana pendek dirinya tertunduk.
Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, kronologi berawal, pada 11 Juni 2022, saat itu korban menaiki travel tersangka dari Lubuklinggau untuk pulang ke Kabupaten Kepahiang.
"Sesampainya di Kota Curup tersangka ini mengatar penumpang lain terlebih dahulu di kawasan Kecamatan Merigi," kata AKBP Tonny Kurniawan dalam konfrensi Pers, pada Selasa (14/6/2022)
Lanjut Tonny, tersangka membawa korban ke kawasan Kecamatan Sepupu Rejang, di sana korban dirudapaksa oleh tersangka.
"Lalu tersangka mengantarkan korban ke rumah temannya di kawasan Talang Rimbo Lama, saat korban turun korban berteriak meminta tolong," ujar AKBP Tonny Kurniawan. Tersangka langsung merlarikan diri.
"Di saat bersama ada personil kita yang mendengar teriakan korban, Lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka, lalu tersangka berhasil diamankan di kawasan Talang Rimbo Baru," katanya.
DIjelaskan, setelah diamankan oleh pihaknya, tersangka dibawa ke Polres Rejang Lebong, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar," katanya.
Dari kejadian ini polisi juga mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian dan jilbab, serta 1 unit mobil minibus yang disopiri tersangka.
Kronologi Lengkap, Dibawa ke Bukit Jipang
Kronologi sopir travel perkosa penumpang di Rejang Lebong.