Sopir Travel Perkosa Penumpang

Sopir Travel Perkosa Penumpang di Rejang Lebong Terancam 15 Tahun Penjara

Sopir travel perkosa penumpang di Rejang Lebong terancam hukuman 15 tahun penjara

Panji/Tribunbengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea saat konfrensi pers kasus sopir travel perkosa penumpang di Rejang Lebong, Selasa (14/6/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sopir travel perkosa penumpang di Rejang Lebong terancam hukuman 15 tahun penjara

Sopir travel perkosa penumpang di Rejang Lebong berinisial IP (21) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Korbannya masih di bawah umur. 

Atas perbuatan sopir travel yang memperkosa anak masih bawah umur ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea dalam konfrensi pers, Selasa (14/6/2022) menjelaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Sampson Sosa Hutapea.

Lanjut Sampson, tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara.

"Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar AKP Sampson Sosa Hutapea.

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 11 Juni 2022.

IP tega merudapaksa korban saat berada di dalam mobil travel milik tersangka. 

Dalam konferensi pers, pada Selasa 14 Juni 2022 di lapangan Polres Rejang Lebong, pelaku digiring oleh anggota Polres Rejang Lebong, dengan menggunakan baju biru bertuliskan tahanan Polres Rejang Lebong

Dengan tangan diborgol di belakang, mengenakan celana pendek dirinya tertunduk. 

Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, kronologi berawal pada saat korban menaiki travel tersangka tujuan Lubuklinggau untuk pulang ke Kabupaten Kepahiang pada 11 Juni 2022. 

"Sesampainya di Kota Curup tersangka ini mengantar penumpang lain terlebih dahulu di kawasan Kecamatan Merigi," kata AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (14/6/2022).

Lanjut Tonny, tersangka membawa korban ke kawasan Kecamatan Selupu Rejang. Di sana korban dirudapaksa oleh tersangka. 

"Lalu tersangka mengantarkan korban ke rumah temannya di kawasan Talang Rimbo Lama. Saat korban turun korban berteriak meminta tolong," ujar AKBP Tonny Kurniawan.

Tersangka langsung melarikan diri.

"Di saat bersama ada personel kita yang mendengar teriakan korban. Lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan tersangka berhasil diamankan di kawasan Talang Rimbo Baru," katanya.

Dari kejadian ini polisi juga mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian dan jilbab, serta 1 unit mobil minibus yang digunakan tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved