Oknum ASN BKD Bengkulu Selatan Jadi Calo CPNS Ternyata Residivis
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan pihaknya sudah menahan dan memproses oknum ASN BKD Bengkulu Selatan, SS, tersangka calo CPNS
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan pihaknya sudah menahan dan memproses oknum ASN BKD Bengkulu Selatan, SS (39 tahun), yang dilaporkan atas dugaan penipuan dan jadi calo CPNS.
Tersangka calo CPNS ini menurut Sudarno dilaporkan oleh korban, Saipul Anuar pada 2 Februari 2020 lalu.
"Tersangka (calo CPNS) ini sudah kita tahan dan kita proses juga," kata Sudarno kepada TribunBengkulu.com, Selasa (21/6/2022).
Kronologis kejadian ini, lamjut Sudarno, tersangka menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meluluskan dua anak korban sebagai PNS di Kementerian Dalam Negeri tanpa tes pada tahun 2017.
Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Korban yang mempercayai tersangka, kemudian memberikan sejumlah uang, sehingga totalnya mencapai Rp 214 juta.
Namun, setelah ditunggu, dua anak korban tak kunjung lulus dan menjadi PNS. Sementara, uang yang diberikan tak kunjung dikembalikan.
Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan tersangka ke kepolisian.
"Tersangka ini kita jerat dengan pasal penipuan 378 KUHP dan pasal penggelapan 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun," ungkap Sudarno.
Sementara, dari catatan kepolisian, tersangka sebelumnya ternyata juga residivis kasus penipuan, dan sudah divonis pada tahun 2020 lalu.
"Yang kita proses saat ini adalah laporan penipuan dan penggelapan PNS itu," ungkap Sudarno.
