Ayah di Jepara Perkosa Anak Tiri

Ayah di Jepara Perkosa Anak Tiri Sejak 2018, Pelaku Beraksi saat Istri ke Sawah dan Mengaji

Seorang ayah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega memperkosa anak tirinya yang berusia 18 tahun sejak 2018.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN
Tersangka J, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (21/6/2022). J dilaporkan ke polisi karena memperkosa anak tirinya. 

Dari laporan ini, pihaknya memeriksa empat saksi, termasuk korban.

Baca juga: KRONOLOGI Sopir Travel Perkosa Penumpang di Rejang Lebong, Korban Diajak ke Bukit Jipang

Kemudian, pada Minggu (19/6/2022), tersangka J ditangkap di rumahnya.

Selain mengamankan J, polisi juga membawa sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban.

"Terhadap J, kami terapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungaksnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved