Wabah PMK di Bengkulu

Marak Wabah PMK, Program SAKTI di Bengkulu Selatan Tetap Lanjut Lelang

Pemkab Bengkulu Selatan tetap melanjutkan Program SAKTI di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/Tribunbengkulu.com
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan Yasiril menerangkan Program SAKTI tahun ini sudah memasuki tahap lelang pengadaan sapi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pemkab Bengkulu Selatan tetap melanjutkan Program SAKTI di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Tahu ini Pemkab Bengkulu Selatan mengalokasikan anggaran senilai Rp 3,5 miliar untuk Program SAKTI, pengadaan pembelian 297 ekor sapi. Sapi-sapi ini rentan tertular wabah PMK.

Program SAKTI tahun 2022 ini bersumber dari anggaran pokok-pokok pikiran (POKIR) DPRD Bengkulu Selatan yang saat ini telah memasuki tahapan proses lelang.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, Yasiril mengatakan, aturan penerima Program Satu Keluarga Satu Ekor Sapi (SAKTI) ditahun ini berbeda dengan tahun 2021 lalu.

"Perkelompok di tahun ini minimal berjumlah 20-30 orang, sapi yang diberikan per kelompok bervariasi. Sedangkan status hewan langsung menjadi hak milik kelompok," kata Yasiril kepada TribunBengkulu.com, Rabu (22/6/2022).

"Kalau di tahun lalu status pinjam induk. Di mana sapi yang disalurkan masih status punya pemerintah daerah," sambung Yasiril.

Yasiril juga menerangkan, meskipun ada waba PMK namun sampai sekarang pihaknya masih tetap melanjutkan kegiataan pengadaan untuk sapi.

"Sekarang sudah memasuki tahapan lelang," jelas Yasiril.

Lanjut Yasiril, sesuai dengan aturan dari Badan Karantina, Pemkab Bengkulu Selatan masih masuk kategori diperbolehkan untuk pembelian pengadaan sapi.

"Boleh saja membeli sapi. Tetapi harus dibeli dari daerah yang belum terpapar wabah PMK dan pembeli juga belum masuk daerah terpapar juga," ungkap Yasiril.

Yasiril menambahkan, jika di Bengkulu selatan terindikasi ada penularan wabah PMK, maka pemerintah daerah berhak untuk membatalkan sesuai dengan keputusan dari kepala daerah bersama tim.

"Pastinya kita lihat kondisi dulu, untuk masalah pembatalan tidak menyalahi aturan jika dilakukan pembatalan walau sudah ada pemenang. Itu contoh Provinsi Bengkulu sudah membatakan pengadaan sapi," beber Yasiril.

Untuk diketahui, tahun 2021 Pemkab Bengkulu Selatan telah menyalurkan 15 ekor sapi sebagai percontohan yang diberikan kepada kelompok di Desa Ketaping dan Desa Padang Lebar. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved