Warga Estonia Sikat Uang Nasabah BANK BUMN Indonesia Rp 1,4 Miliar Dengan Modus Skimming
Warga Estonia berhasil menguras rekening milik nasabah pelat merah di Indonesia dengan metode skimming.
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasabah bank pelat merah di Indonesia kehilangan senilai Rp 1,4 Miliar oleh warga negara Estonia yang berhasil membobol bank itu.
Warga Estonia berhasil menguras rekening milik nasabah pelat merah di Indonesia dengan metode skimming.
Warga negara Estonia berinisial SP (24) ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya aas kejahatan skimming.
Pelaku menjalankan aksinya di dua daerah di Jakarta Barat, yakni Cengkareng dan Kalideres.
Baca juga: Ratusan Juta Uang Nasabah di Bandung Raib Usai Dihubungi Call Center, Polisi Duga Pembobolan ATM
"Kasus itu terjadi Juni 2022 lalu di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Korbannya adalah Bank BUMN dan pelaku ini adalah WN Estonia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (27/6/2022).
Zulpan menuturkan, SP kerap melancarkan aksi kejahatannya berupa skimming atm terhadap seorang nasabah bank BUMN.
Skimming ATM kerap kali dilakukan warga negara asing yang memanfaatkan kelihaian dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Baca juga: Lakukan Kejahatan Skimming ATM di Depok, Seorang WNA Asal Latvia Diringkus
Pelaku menggunakan sebuah aplikasi skimmer yang terhubung dengan data nasabah yang dicuri melalui aksi skimming.
Data itu ditranskripsi melalui mesin encoder untuk menampung data nasabah.
Dari aplikasi yang diinstall di laptop itu, diperoleh data-data nasabah yang menjadi korban.
Pelaku berhasil meraup hasil kejahatannya mencapai 900-1.050 Dollar AS.
Baca juga: Terkuak, Begini Cara Sindikat Pembobol ATM di Bengkulu Dapatkan Data Nasabah
"Pelaku menggunakan kartu khusus sebagai alat skiming kemudian ditampung data elektronik nasabah dengan cara mengakses melalui mesin encoder yang terhubung dengan laptop yang sudah terinstal. Kita juga amankan laptop setelah data nasabah bisa diakaes menggunakan kartu binance," ungkapnya.
SP juga mentransfer hasil kejahatannya kepada pelaku lainnya yang juga berstatus WNA.
Hasil transfer itu saat ini masih didalami penyidik karena diduga pelaku lainnya terafiliasi dengan jaringan kejahatan perbankan internasional.
Baca juga: Modus Operandi Sindikat Pembobol ATM, Curi Data Nasabah, Incar CS di Jam Sibuk
"Kemudian dilakukan pengiriman ke orang lain yang saat ini jadi dpo penyidik. Kami sita handphone, 81 kartu binance, 58 kartu master card, dan 12 kartu bit coin. Ada juga beberapa peralatan elektronik, laptop kemudian beberapa kartu atm bank luar negeri," imbuhnya.
SP dijerat Pasal 363 kuhp, Pasal 30 Jo 46 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian ia juga dikenakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang ttpu.
Kemudian Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 5 UU Tentang TPPU.
"Atas kejahatan SP, ia dijerat pasal berlapis. Ia dipersangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan dengan ancaman 20 tahun Penjara," tutup Zulpan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-WNA-warga-Estonia.jpg)