Tercatat 100 Ekor Ternak di Bengkulu Selatan Tertular PMK, Dinas Pertanian Siapkan Posko

Kabupaten Bengkulu Selatan sudah dinyatakan zona merah penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ahmad Sendy/Tribunbengkulu.com
Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan menyiapkan posko pencegatan keluar masuk hewan ternak yang berlokasi di Desa Suka Maju Kecamatan Kedurang Ilir. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kabupaten Bengkulu Selatan sudah dinyatakan zona merah penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.

Tercatat, sudah ada 100 ternak milik warga Kecamatan Pino Raya terinfeksi PMK sampai hari ini, Selasa (28/6/2022).

Berita Bengkulu: Naik Sedikit, Harga TBS Sawit Bengkulu Selatan dan Kaur Tertinggi Rp 1.430 per Kilogram

Berita Bengkulu: Lowongan Kerja di Bengkulu Tamatan SMA Juni 2022, Berkarir di PT Freeport Indonesia

Menindaklanjuti zona merah PMK ini, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan mulai mendirikan posko pencegatan keluar masuk hewan ternak yang berlokasi di Desa Suka Maju Kecamatan Kedurang Ilir.

Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan pun hanya bisa melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hewan ternak yang tertular.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Yasirli mengatakan untuk obat wabah PMK sampai sekarang belum ditemukan.

Sementara ini baru sebatas imbauan dan beberapa vitamin yang diberikan kepada ternak terinfeksi PMK.

"Anggaran penangan kita tidak ada sama sekali. Sekarang masih dilakukan pembahasan. Seperti posko pencegatan sendiri, hanya dibuat saja. Mekanismenya penjagaan juga masih dilakukan koordinasi dulu dengan pimpinan (bupati)," ujar Yasirli Kepada TribunBengkulu.com.

Walaupun sudah banyak ditemukan hewan ternak terinfeksi PMK di Kabupaten Bengkulu Selatan, hingga sekarang jatah vaksin untuk mencegah penularan belum diterima oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan.

Wabah PMK di Bengkulu Selatan sampai saat ini belum meluas ke kecamatan lain. Baru di Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya.

Hanya saja informasi yang didapat Dinas Pertanian Bengkulu Selatan ada beberapa warga yang sudah menjual hewan ternak terpapar kepada toke.

"Kemarin kita dapati warga menjual hewan ternak yang terpapar wabah PMK kepada toke di kecamatan yang berbeda. Padahal sudah kita lakukan imbauan setiap hari secara tertulis maupun lisan. Kemungkinan wabah PMK dengan adanya ini akan bertambah nantinya," sesal Yasirli.

Kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak diimbau agar tidak menjual, melepasliarkan hewan ternak yang sudah terpapar.

Jika tidak juga diindahkan maka dinas pertanian berhak menjatuhkan sanksi kepada peternak dan toke sesuai dengan Undang-Undang Karantina.

"Masyarakat yang menjual hewan ternak yang tertular wabah PMK dapat dikenakan pidana dan denda. Jadi kepada peternak untuk menunda dulu penjualan sampai dengan hewan ternak miliknya sehat," ungkap Yasirli.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved