Pria di Palopo Kuras Saldo ATM Tante-tante Hingga Belasan Juta

Seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan kuras saldo di rekening tante-tante hingga belasan juta.

Editor: Hendrik Budiman
Dokumentasi Polisi
BG (30) pelaku pencurian dengan modus menguras ATM tante-tante hingga belasan juta ketika diamankan di Mapolsek Wara Palopo. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan kuras saldo di rekening tante-tante hingga belasan juta.

Pelaku yang berinisial BG (30) diringkus polisi akibat mencuri isi ATM tantenya sendiri.

Ia dilaporkan oleh tantenya, Shinta Wati (65) warga Kelurahan Amasangan Kota Palopo.

Baca juga: Usai Bupati Mian Nge-gas di Depan Luhut Harga TBS Sawit di Bengkulu Utara Naik

Kanit Reskrim Polsek Wara Palopo, Iptu A Akbar menjelaskan kejadian berawal saat pelaku meminta uang kepada korban di tokonya di Jl Rambutan Palopo.

“Korban awalnya menyimpan kartu ATMnya di atas meja kasir, kemudian datang kemanakannya (pelaku) meminta uang,” kata Akbar, Rabu (29/6/22).

Setelah diberi uang, pelaku malah belum puas dan mengambil kartu ATM korban secara diam-diam.

Baca juga: Peternak Sapi di Kota Malang Punya Jamu Herbal Penangkal PMK, Cukup Gunakan 3 Bahan Tradisional Ini

Dari situ pelaku mengambil isi ATM korban hingga rugi sampai Rp 12.500.000.

Uang tersebut ditarik sebanyak lima kali. Sekali penarikan Rp 2.500.000.

“Malamnya, korban tiba-tiba menerima SMS banking penarikan uang,” sebut Akbar.

Pelaku menarik uang sebesar Rp 2.500.000 sebanyak lima kali.

Baca juga: UPDATE Kasus Aborsi Sepasang Kekasih di Bengkulu, Bayi Hasil Aborsi Tewas Karena Benturan

Sehingga korban mengalami kerugian Rp 12.500.000.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Mapolsek Wara Palopo pada Jumat 27 Mei 2022.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Pelaku terdeteksi sedang berada di Kota Makassar dan akan menuju ke Kota Palopo.

Baca juga: Polisi Selidiki Asal Miras yang Tewaskan Pengunjung dan Pemandu Lagu, Usai Karaoke di ATT Bengkulu

“Setelah tiba dikediamannya di Palopo, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku,” jelas Akbar.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah kartu ATM BCA serta KTP.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved