Yanto Cassa Napi Kendalikan Narkoba

Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun Total Hukuman 43 Tahun

Narapidana yang kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas Bengkulu, Heriyanto alias Yanto Cassa divonis 10 tahun penjara

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. Narapidana kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas Bengkulu, Yanto Cassa divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Dari tangan Reangga, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.

Dari pengembangan, Reangga mengatakan jika barang tersebut adalah milik seorang warga binaan Lapas Bentiring, Bengkulu, yakni Yanto Cassa.

Baca juga: Napi Asimilasi Ditangkap Jual Narkoba, Kalapas Curup: Asimilasi Dicabut, Sisa Pidana Dijalani

Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos kepada TribunBengkulu.com mengatakan YN tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika di Bengkulu dengan menggunakan handphone.

"Yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Sukria

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved