Yanto Cassa Napi Kendalikan Narkoba
Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun Total Hukuman 43 Tahun
Narapidana yang kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas Bengkulu, Heriyanto alias Yanto Cassa divonis 10 tahun penjara
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. Narapidana kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas Bengkulu, Yanto Cassa divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dari tangan Reangga, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.
Dari pengembangan, Reangga mengatakan jika barang tersebut adalah milik seorang warga binaan Lapas Bentiring, Bengkulu, yakni Yanto Cassa.
Baca juga: Napi Asimilasi Ditangkap Jual Narkoba, Kalapas Curup: Asimilasi Dicabut, Sisa Pidana Dijalani
Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos kepada TribunBengkulu.com mengatakan YN tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika di Bengkulu dengan menggunakan handphone.
"Yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Sukria