Meski Bukan Pemilik Karaoke, Berkas Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu Tak Akan Dicabut

Usai terungkap pemilik asli karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu, pihak kuasa hukum salah satu korban meninggal dunia tetap melaporkan

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Suryadi Jaya/Tribunbengkulu.com
Keluarga Sarah Aulia bersama tim kuasa hukum menunjukkan surat laporan kepolisian usai melaporkan Ayu Ting Ting, Pemilik usaha dan Manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu ke Polda Bengkulu, Sabtu (8/7/2022). 

Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved