Meski Bukan Pemilik Karaoke, Berkas Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu Tak Akan Dicabut
Usai terungkap pemilik asli karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu, pihak kuasa hukum salah satu korban meninggal dunia tetap melaporkan
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Usai terungkap pemilik asli karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu, pihak kuasa hukum salah satu korban meninggal dunia tetap melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu. .
Pada Kamis (7/7/2022) lalu, pihak keluarga salah satu korban meninggal dunia usai berkaraoke di Ayu Ting Ting Bengkulu melaporkan Ayu Ting Ting, Pemilik karaoke dan Pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.
Meski pemilik Ayu Ting Ting tersebut bukan lah Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, namun pihak kuasa hukum tetap melaporkan dengan alasan nama dari karaoke tersebut memiliki ikatan hukum dengan perorangan.
"Nama itu memiliki ikatan hukum sejak dipakai oleh seseorang, saat ini nama Ayu Ting Ting ini digunakan di salah satu usaha, sudah jelas Ayu Ting Ting memiliki tanggung jawab disitu," ujar Reno Ardiansyah, Kuasa Hukum Sarah Aulia pemandu lagu yang tewas usai berkaraoke di Karaoke Ayu Ting Ting, Senin (11/7/2022).
Ayu Ting Ting yang secara hukum memiliki ikatan pada karaoke yang memiliki nama yang sama dengannya dinilai pihak kuasa hukum tidak melakukan pengawasan terhadap karaoke tersebut sehingga menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu meninggal dunia.
"Logikanya seperti ini, seperti nama kita sendiri itu memiliki ikatan hukum seperti di KTP dan Kartu Keluarga (KK) sehingga hingga saat ini kita masih tetap melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dengan pasal 359," kata Reno.
Sebelumnya, Artis Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam. Ini buntut dari meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung setelah mengunjungi karoke tersebut pada akhir Juni lalu.
Belakangan diketahui, tiga orang itu meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman keras oplosan. Polres Bengkulu juga sudah menangkap pemasok miras oploasan itu.
Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ayu-ting-ting-tetap-dilaporkan-ke-polda-bengkulu.jpg)