Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Resmi Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Rumah Jendral Sambo

Keluarga Brigadir J resmi melaporkan kasus pembunuhan berencana, dilokasi kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase
Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (Kiri), Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kanan). Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022). 

Luka sayatan dalam istilah forensik adalah luka terbuka akibat kekerasan benda tajam dengan tepi luka yang rata dan dalam.

Baca juga: Diduga Lecehkan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J Ditembak Mati Bharada E

"Luka sayatan adalah istilah untuk luka terbuka akibat kekerasan tajam dengan tepi luka yang rata yang umumnya panjang luka lebih besar dari dalamnya luka, yang umumnya tidak terlalu dalam," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (12/7/2022).

Selain itu TB Hasanudin ahli militer dan politikus PDI Perjuangan sudah menganalisa enam kejanggalan peristiwa polisi tembak polisi yang akibatkan Brigadir J tewas.

Ditambahkan lagi kejanggalan versi Kontras menilai, ada tujuh kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Brigadir J tak percaya jika ada baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Mereka juga akan menolak jika hasil penyelidikan tim khusus bentukan Polri yang melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM, menyimpulkan terjadi baku tembak.

"Kami selaku penasihat hukum pihak keluarga korban, menolak kalau disebut ada tembak menembak. Saya menolak dengan tegas kalau dikatakan ada baku tembak. Ini perlu digarisbawahi," kata Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Brigadir J, pada tayangan live kanal YouTube yang dikutip Wartakotalive.com, Jumat (15/7/2022).

Yang menjadi alasan mereka tak percaya, karena tidak ada bukti yang menunjukkan baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Juga tidak ada CCTV. Jadi itu hanya keterangan dari Karo Penmas Polri saja," ujarnya.

Menurut Kamaruddin tidak boleh membuat dalil apalagi fitnah terhadap orang meningggal tanpa disertai bukti.

"Kami peringatkan juga kepada wartawan, kepada media, jika ada yang mencoba menyebut dan menyimpulkan baku tembak, akan kami perhitungkan untuk kami tuntut ke pengadilan. Karena sebentar lagi kami juga akan membuat laporan polisi," kata Kamaruddin.

Kamaruddin melanjutkan, dari semua bukti yang dimiliki pihak keluarga, tewasnya Brigadir J sangat kuat mengarah ke penyiksaan.

"Anak klien kami disiksa, dipukuli, disayat-sayat, entah apapun motif kebencian mereka. Dirusak wajahnya, disobek hidungnya dengan senjata tajam, demikian juga bibirnya dan dibawah matanya. Kemudian di pundaknya di sebelah kanan itu ada juga dirusak sampai dengan dagingnya terkelupas. Bukan dengan senjata peluru," ujar Kamaruddin.

Kemudian kata Kamaruddin jari Brigadir J juga dirusak, dipatahkan dan ada kuku yang dicabut.

"Di belakang kepala juga ada seperti luka sobek, yang sampai dijahit berapa jahitan," kata Kamaruddin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved