Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Mulai Narkoba Hingga Samcodin

Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkulu Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang disita dan telah memiliki kekuatan hukum tetap ata

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/Tribunbengkulu.com
Pemusnahan barang bukti perkara pidana di Kejari Bengkulu Selatan diikuti Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan sejumlah pejabat daerah, Rabu (20/7/2022). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba hingga ribuan pil Samcodin 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkulu Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang disita dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (20/7/2022).

Pemusnahan barang bukti perkara pidana mulai dari narkoba, elektronik, hingga pil Samcodin itu, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa ke 62.

Kepala Kejari BS, Hendri Hanafi mengatakan, pemusnahan BB tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalamĀ  rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun ini dan danĀ  Hari Adhyaksa Dharma Karini ke 22 tahun. Pemusnahan BB tersebut digelar di halaman kantor Kejari.

Adapun BB yang dimusnahkan tersebut rinciannya, pil samcodin sebanyak 17.890 butir, sabu sebanyak 6,04 gram, ganja sebanyak 3,03 gram, Handpone sebanyak 13 unit, Senjata tajam sebanyak 19 unit dan palu satu unit.

Untuk BB pil samcodin dimusnahkan dengan cara dibakar. Sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblander, handphone dan sajam serta palu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda pemotong sehingga semua BB tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi.

"Semua BB yang kami musnahkan merupakan barang bukti dari hasil tindak pidana kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan para pelakunya sudah diproses hukum dan menjalani hukuman di rutan kelas II B Manna BS," Jelas Hanafi Kepada TribunBengkulu.com, Rabu (20/7/2022).

Sementara Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi meminta agar warga Bengkulu Selatan tidak lagi menjual bebas pil samcodin.

Sebab pil tersebut jika dikonsumsi secara berlebihan bisa menyebabkan orang yang mengkonsumsinya terlalu banyak akan menjadi mabuk.

Dirinya juga mendukung aparat penegak hukum memproses hukum para penjual pil tersebut secara ilegal atau tanpa mengantongi izin.

"Pil samcodin ini tidak boleh dijual bebas sembarangan, ini berbahaya jika dikonsumsi berlebihan," Kata Gusnan Kepada TribunBengkulu.com, Rabu (20/7/2022).

Dirinya berharap ke depan warga BS dapat menjauhi minuman atau pil yang bisa menyebabkan mabuk seperti tuak, minuman keras (miras), narkoba dan lainnya. Sebab hal itu bisa memicu terjadinya kejahatan atau tindak kriminalitas.

"Saya setuju BB ini dibakar agar tidak bisa disalahgunakan lagi ke depannya," Tutur Gusnan.

Untuk diketahui, Pil tersebut diamankan dari para pengedar yang sebelumnya dibekuk oleh anggota satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved