DAK Fisik Provinsi Bengkulu Rp 932,7 Miliar, Hari Ini Kamis 21 Juli Terakhir Upload Data Kontrak
Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Provinsi Bengkulu tahun 2022 totalnya mencapai Rp 932,7 miliar.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Provinsi Bengkulu tahun 2022 totalnya mencapar Rp 932,7 miliar.
Kamis sore, (21/7/2022) pukul 17.00 WIB menjadi batas akhir untuk upload data di Aplikasi OMSPAN DAK Fisik.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Syarwan, meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih fokus dalam mengelola anggaran dari pusat seperti DAK fisik.
Jika terjadi keterlambatan dalam upload data ke Aplikasi OMSPAN, maka anggaran tersebut tidak bisa dicairkan.
"Saya ingatkan batas kontrak nya itu 21 Juli, hari ini. Kalau sampai hari ini nanti tidak bisa upload ke sistem. Maka sistem itu langsung mengunci. Dan tidak bisa tersalurkan lagi. Itu biasanya jam 17.00 WIB, kalau lewat satu menit aja itu tidak bisa lagi," ungkap Syarwan, Kamis (21/7/2022).
Apalagi, dari pagu alokasi DAK Fisik se Provinsi Bengkulu 2022 berjumlah Rp 932,7 miliar. Tidak semuanya mendapatkan persetujuan untuk berkontrak.
Baca juga: Jemaah Haji Bengkulu Kloter 6 Padang Tiba di Bandara Fatmawati, Disambut Gubernur Rohidin Mersyah
Baca juga: Ada 133 Desa di Provinsi Bengkulu Belum Menyalurkan BLT
Hanya Rp 907,2 miliar yang disetujui untuk berkontrak, untuk kegiatan dalam 2022 ini.
"Sistem itu yang menguncinya,bukan kami. Itu kan Rp 932 miliar, pagunya itu yang disetujui sekitar Rp 907 miliar, itu aja sudah hilang Rp 25 miliar. Padahal karena pandemi perlu dorong tumbuh, " jelasnya.
Apalagi, Bengkulu ini masih bergantung pada TKDD, untuk itu Syarwan meminta agar dari sekarang pemda harus fokuskan untuk pengelolaan uang dari pusat dulu. Segera dituntaskan.
Kegiatan yang sudah berkontrak baik pemerintah provinsi, kota dan kabupaten belum ada yang mencapai 100 persen.
Di mana nilai kontrak yang paling tinggi ada di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Nilai kontrak mencapai Rp 201, 2 miliar, dari pagu Rp 217, 2 miliar.
Sementara paling rendah ada di Pemkab Kepahiang, dengan nilai kontrak Rp 17,7 miliar dari pagu Rp 65,4 miliar
"Supaya uang ini benar-benar masuk dulu. Kalau APBD itu terserap atau tidaknya tahun depan masih bisa kelola, nah kalau APBN itu sudah tidak bisa lagi," jelasnya.
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, per 30 Juni 2022, diketahui serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) se Provinsi Bengkulu masih minim.