BREAKING NEWS: Apik Reliko Terdakwa Pembunuh Istri di Rejang Lebong Divonis 12 Tahun Penjara

Apik Reliko alias Apik, terdakwa kasus pembunuhan istri di Rejang Lebong divonis bersalah. Terdakwa dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dalam sid

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Apik Reliko alias Apik terdakwa pembunuh istri di Rejang Lebong divonis bersalah. Ia dijatuhui hukuman 12 tahun penjara. Insert terdakwa saat mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup dalam sidang pembunuhan Vini secara virtual, pada Kamis (4/8/2022)  

Diberitakan sebelumnya, sebelum terjadinya pembunuhan ini, pada Jum'at 25 Maret 2022, sekitar 18.30 WIB, korban pergi dari rumahnya.

Korban pergi ke rumah orangtuanya di kawasan Desa Taba Padang, di sana korban menyampaikan hendak bercerai dengan tersangka. 

Lalu sekitar pukul 20.00 WIB korban ingin kembali pulang ke rumahnya, mengambil barang di rumahnya. 

Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.30 WIB, korban pamit untuk pulang ke rumahnya lantaran hendak mengambil barang yang tertinggal. 

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban di kabarkan meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit AR Bunda Lubuk Linggau namun saat tiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia. 

Korban Nova Anjar Sari 27 tahun telah dimakamkan di TPU Taba Padang Kecamatan Bindu Riang, Rejang Lebong sekitar pukul 16.00 WIB. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved