BREAKING NEWS: Apik Reliko Terdakwa Pembunuh Istri di Rejang Lebong Divonis 12 Tahun Penjara
Apik Reliko alias Apik, terdakwa kasus pembunuhan istri di Rejang Lebong divonis bersalah. Terdakwa dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dalam sid
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Apik Reliko alias Apik, terdakwa kasus pembunuhan istri di Rejang Lebong divonis bersalah.
Terdakwa dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pembunuhan Vini yang tak lain istrinya sendiri, di Pengadilan Negeri Curup, Kamis (4/8/2022).
Sidang pembunuhan Vini dengan agenda pembacaan putusan tersebut sempat diundur dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya pukul 10.01 WIB. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Erwindu tersebut baru dimulai sekitar pukul 14.58 WIB secara virtual.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah terbukti telah membunuh istrinya sendiri Vini. Vonis yang dijatuhkan juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, yakni 12 tahun penjara.
Baca juga: Tragedi Pembunuhan 2 Pemuda di Bengkulu, Ayah Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pembunuh Anaknya
Baca juga: Cerita Kerabat Korban Tabrak Lari di Bengkulu Selatan: Orangtua Tak Tahu Anak Tunggalnya Meninggal
Baca juga: Dikejar Massa, Pencuri Motor di Bengkulu Nekat Ceburkan Diri ke Laut, 2 Rekannya Kabur
"Apik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tegas Hakim.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pantauan Tribunbengkulu.com, dalam persidangan Hakim menanyakan kepada terdakwa atas putusan yang telah dijatuhkan melalui Penasehat Hukumnya, Sincarolina.
"Bagaimana Apik dengan putusan dari majelis hakim," ucapnya.
"Saya Terima atas putusan hakim," balas Apik.
Sementara itu, Hakim dalam persidangan menanyakan pendapat Jaksa Penuntut umum atas putusannya.
"Pikir-pikir pak untuk menyatakan sikap," ujar Jaksa.
JPU diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tangga 21 Juli lalu.
Disisi lain, penasehat hukum terdakwa mengungkapkan, sebelumnya hakim meminta terdakwa untuk meminta maaf kepada keluarga korban.