Keluarga Korban Pembunuhan Istri di Rejang Lebong Tak Terima Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara
Keluarga almarhumah Nova Anjar Sarah alias Vini, korban pembunuhan istri di Rejang Lebong mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim kepada Apik
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM - Keluarga almarhumah Nova Anjar Sarah alias Vini, korban pembunuhan istri di Rejang Lebong mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim kepada Apik Reliko pelaku pembunuhan yang tidak lain suami korban sendiri.
Siti Sundari ibu korban mengaku vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong dinilai ringan.
Harusnya, terdakwa pembunuh istri di Rejang Lebong tersebut divonis penjara seumur hidup. Usai mendengar pembacaan vonis dalam sidang pembunuhan Vini tersebut, Siti Sundari tampak tak kuasa menahan air matanya.
"Aku tidak terima dengan putusan hakim, hanya 12 tahun penjara, kenapa tidak seumur hidup saja," tegasnya sembari terisak mengusap air matanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Apik Reliko Terdakwa Pembunuh Istri di Rejang Lebong Divonis 12 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku dalam Tragedi Pembunuhan 2 Pemuda di Bengkulu, 11 Saksi Diperiksa
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pelajar MTs 1 di Bengkulu Selatan Hingga Tewas Masih Diburu Polisi
Siti Sundari yang didampingi saudara kembar korban, Vina dan anak korban mengaku menolak vonis majelis hakim lantaran perbuatan terdakwa pembunuh istri di Rejang Lebong sangatlah kejam.
Meski kejadian ini sudah terjadi, ia masih merasa belum merelakan putrinya itu meninggal dengan cara yang sadis. Apalagi, akibat peristiwa tersebut anak korban juga menjadi korban dari perbuatan terdakwa.
"Ikhlas dak ikhlas, hanya Tuhan yang tahu. Aturannya seumur hidup, kenapa hanya pasal KDRT, " ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Erwindu, di Pengadilan Negeri Curup, menjatuhkan hukuman pidana pada Apik Reliko 12 tahun penjara.
Sidang sempat diundur dari jadwal awal pukul 10.00 WIB dan sidang di mulai pukul 14.58 WIB.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, yakni 12 tahun penjara.
"Apik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Hakim dalam persidangan
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pantauan Tribunbengkulu.com, Hakim menanyakan putusannya terhadap terdakwa melalui penasehat hukum, Sincarolina.
"Bagaimana apik dengan putusan dari majelis hakim," ucapnya.
"Saya Terima atas putusan hakim," balas Apik.
Disisi lain, Hakim juga menanyakan pendapat Jaksa Penuntut umum atas putusannya.
"Pikir-pikir pak untuk menyatakan sikap," ujar Jaksa.
JPU diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tangga 21 Juli lalu.
Disisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa mengungkapkan, sebelumnya Hakim meminta terdakwa untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
"Kami sudah berkoordinasi dengan terdakwa, sepertinya terdakwa tidak ada upaya untuk meminta maaf kepada keluarganya," ujarnya usai keluar dari ruang persidangan.

Kronologi Pembunuhan Vini
Nova Anjar Sarah alias Vini (27) meninggal dengan tragis dibunuh suaminya sendiri, Apik Reliko di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu pada Sabtu (26/3/2022).
Kejadian pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh warga setempat atau tetangganya dan mertua korban melihat korban sudah terkapar bersimbah darah di lantai.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun sudah tak tertolong.
Terdakwa Apik Reliko sempat kabur melarikan diri. Saat peristiwa terjadi, warga hanya menemukan korban yang sudah terkapar dengan kondisi tubuh penuh luka bacokan, pada bagian leher, kening, jari manis dan telunjuk dan tengah nyaris putus dan tangan korban.
Disekitar korban saat itu juga ditemukan sebilah senjata tajam jenis parang.
Sempat kabur, Apik Reliko akhirnya ditangkap di kawasan kebun kopi di Kecamatan Binduriang Minggu (27/3) pagi.
Saat ditangkap Apik Relika mengungkapkan dalihnya sampai hati membunuh istrinya.
Ia menuding istrinya itu punya laki-laki lain dan meminta cerai. Apik mengaku disodori oleh Vini kertas untuk menceraikannya.
Apik juga bilang pada polisi bahwa istrinya itu berubah sejak dibelikannya sebuah ponsel. Apik naik pitam saat keinginannya untuk memeriksa ponsel istrinya itu dicegah.
Hingga pada Sabtu 26 Maret 2022 pagi, tragedi itu terjadi.
Namun semua dalih dan cerita Apik Reliko itu tak semuanya dibenarkan oleh pihak keluarga Vini.
Keluarga Vini mengatakan korban tak pernah berselingkuh. Apik juga memang pencemburu dan suka memukuli istrinya.
Diberitakan sebelumnya, sebelum terjadinya pembunuhan ini, pada Jum'at 25 Maret 2022, sekitar 18.30 WIB, korban pergi dari rumahnya.
Korban pergi ke rumah orangtuanya di kawasan Desa Taba Padang, di sana korban menyampaikan hendak bercerai dengan tersangka.
Lalu sekitar pukul 20.00 WIB korban ingin kembali pulang ke rumahnya, mengambil barang di rumahnya.
Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.30 WIB, korban pamit untuk pulang ke rumahnya lantaran hendak mengambil barang yang tertinggal.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban di kabarkan meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit AR Bunda Lubuk Linggau namun saat tiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban Nova Anjar Sarah 27 tahun telah dimakamkan di TPU Taba Padang Kecamatan Bindu Riang, Rejang Lebong sekitar pukul 16.00 WIB.