Kasus Brigadir J
Bharada E Kemungkinan Bakal Ajukan Justice Collaborator Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J
Meski sebelumnya, Andreas meyakinkan kalau Bharada E telah kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E tidak menutup kemungkinan akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga, pada Jumat (5/8/2022).
Meski sebelumnya, Andreas meyakinkan kalau Bharada E telah kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Pengajuan justice collaborator itu akan ditempuh jika memang ke depan ada hal yang dinilainya perlu ditempuh langkah hukum tersebut.
"Biar nanti kalau dengan berjalannya waktu, atau bila nanti ternyata ada hal-hal yang baru yang bisa dia ungkap, ya mungkin kami sebagai penasihat hukum juga akan mengambil langkah ke sana (justice collaborator)," kata Andreas dikutip dari TribunNews.com, Jumat (5/8/2022).
Sejauh ini, Bharada E belum ada rencana untuk mengajukan hal yang demikian.
Baca juga: Pengacara Bharada E Buka Suara,Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka Kliennya Pada Kasus Brigadir J
Selama proses pemeriksaan berlangsung, kliennya selalu kooperatif dan tidak menutupi segala sesuatunya.
"Nah ini kalau justice collaborator sebenarnya kan dia juga selama ini kooperatif gitu dalam proses penyidikan ini," ucapnya.
Dirinya bahkan telah beberapa kali mengkonfirmasi kepada Bharada E soal keterangan yang selama ini disampaikan saat pemeriksaan.
Baca juga: Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J 25 Anggota Polri Diperiksa dan 10 Perwira Dicopot, Ini Daftarnya
Dalam pengakuannya, Bharada E kata Andreas menyatakan tidak ada yang ditutup-tutupi dan sudah diungkapkan semuanya saat pemeriksaan.
"Justice collaborator kan juga harus ada sesuatu yang belum terungkap. Sedangkan klien kami kan sudah merasa mengungkapkan semuanya, dan sekarang (bahkan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur dia.
Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Namun di sisi lain, proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lantas bagaimana nasib proses permohonan tersebut?
Baca juga: Kapolri Ungkap 25 Personel Polri Diperiksa Soal Tewasnya Brigadir J, 3 Diantarnya Jendral Bintang 1
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).