Satnarkoba Polres Kepahiang Tangkap 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Dua Bulan

Selama 28 Juni hingga 4 Agustus 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang, meringkus 11 orang tersangka dengan puluhan gram barang bukti berupa ga

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Konferensi Pers 11 tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti puluhan gram ganja di wilayah hukum  Polres Kepahiang, pada Jum'at (5/8/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Selama 28 Juni hingga 4 Agustus 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang, meringkus 11 orang tersangka dengan puluhan gram barang bukti berupa ganja. 


Dalam Konferensi Pers di Mapolres Kepahiang, pada Jum'at (5/8/2022), Kompol Jufri mengatakan, 6 orang tersangka laki-laki diamankan saat operasi Antik Kemarin. 


Dan 5 orang lainnya diamankan, di bulan Juli dan di Awal bulan Agustus 2022 ini. 


"70,79 gram ganja, 32 ranting ganja, 8 linting ganja, 1 paket ganja dan yang tunai Rp 100.000 dari hasil menjual ganja," ujarnya. 


Dari ke sebelas tersangka yang diamankan ini, ada 2 orang residivis dengan kasus yang sama. 


Dari ke sebelas tersangka ini disangkakan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp 10 Milyar. 

Usai konferensi pers, Wakapolres menanyakan kepada salah seorang tersangka yang berprofesi sebagai petani berinisial MM (40) warga Kecamatan Kepahiang. 

"Sudah berapa lama kau makai barang ini?," ucapnya. 


"Baru ini," balasnya. 


"Kenapa kau bisa punya barang ini, dikasih kawan," tanya wakapolres. 


"Iya pak," balasnya. 


"Untuk apa kau barang itu (Ganja) ?," 


"Untuk obat begadang," tutup MM. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved