Bengkulupedia

Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu

Bagi warga Kepahiang, Bengkulu, yang ingin mencari kerja atau magang ke Jepang dan negara lain, dapat mendaftar melalui saluran resmi

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
MAGANG KE JEPANG - Kantor Disnaker Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Kamis (30/10/2025). Peserta magang yang lulus ujian di BP2MI perlu melengkapi sejumlah dokumen agar bisa mendapatkan rekomendasi di Disnaker Kepahiang. 

Ringkasan Berita:
  • Untuk pendaftaran secara online, masyarakat bisa melakukannya di situs Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
  • Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi calon peserta untuk mendapatkan rekomendasi di program magang G to G (Government to Government)

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bagi warga Kepahiang, Bengkulu, yang ingin mencari kerja atau magang ke Jepang dan negara lain, dapat mendaftar melalui saluran resmi (Government to Government) di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Untuk pendaftaran secara online, masyarakat bisa melakukannya di situs Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Pendaftar akan diperlukan untuk mengisi data online, mengikuti pendidikan dan pelatihan, sampai akhirnya mengikuti ujian.

Jika lulus ujian, peserta kemudian mendaftar ke disnaker, agar mendapatkan rekomendasi penerbitan paspor.

Kadisnaker Kepahiang, Irwan Alfian mengatakan setelah lulus di BP2MI, masyarakat perlu mendaftar untuk mendapatkan rekomendasi dari disnaker, agar bisa diberangkatkan secara resmi dan terdaftar di Disnaker Kepahiang.

Beberapa syarat untuk mendapatkan rekomendasi di program magang G to G (Government to Government) di Disnaker Kepahiang antara lain:

1. Surat permohonan dari CPMI diketik/ditulis tangan

2. Bukti kelulusan program G to G

3. Fotokopi sertifikat EPS TOPIK (khusus G to G Korea)

4. Fotokopi KTP

5. Fotokopi KK

6. Fotokopi akta kelahiran

7. Surat izin orang tua/wali bermaterai asli yang diketahui kades/lurah

8. Fotokopi surat keterangan sehat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved